JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian RI masih mendalami adanya dugaan keterlibatan oknum anggota TNI Angkatan Laut dalam kasus kepemilikan rekening gendut pegawai negeri sipil (PNS) Batam, Niwen Khairah, sebesar Rp 1,3 triliun. Diduga, uang tersebut merupakan hasil tindak pidana pencucian uang dalam bisnis bahan bakar minyak (BBM) subsidi Pertamina illegal.
“Ya itu (keterlibatan oknum anggota TNI AL) sedang kita dalami. Sedang dikembangkan secara maksimal terhadap kasus yang ditemukan. Terus dilakukan penegakan hukum dengan penyidikan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Ronny Franky Sompie usai menghadiri peringatan HUT Polwan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jumat (5/9/2014).
Ronny mengatakan, Polri tak ingin bertindak gegabah dalam menangani kasus ini. Karena itu, Polri berkoordinasi dengan TNI AL agar kasus ini dapat segera selesai.
“Tentu harus dilakukan kerjasama lintas fungsi dan lintas instansi. Karena ada pejabat-pejabat lain yang mungkin bisa dicurigai, tentu semua prosesnya (mengedepankan) asas praduga tak bersalah, sampai kita menemukan bukti yang cukup,” ujarnya.
Selain bekerjasama dengan TNI AL, ia menambahkan, Polri juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). Pasalnya, informasi mengenai kepemilikan rekening gendut tersebut bermula dari adanya laporan PPATK ke Polri.
“PPATK terus memberikan informasi, penyidik juga saling bekerjasama, bertukar informasi karena PPATK menjadi ahli. Alat bukti keterangan ahli ada di PPATK,” katanya.
Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan empat orang tersangka. Selain Niwen, tiga tersangka lainnya yaitu karyawan Pertamina dari Region I Tanjung Uban Riau, Yusri. Kemudian, Du Nun alias Aguan atau Anun (40), PHL TNI AL sekaligus bekerja sebagai kontraktor yang bertempat tinggal di Bengkalis. Terakhir, Aripin Ahmad (33) PHL TNI AL yang bertempat tinggal di Dumai dan Niwen Khairiah (38), PNS Pemkot Batam.
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Rahmad Sunanto mengatakan, modus penggelapan BBM subsidi ilegal ini yakni dengan ‘membuang’ BBM tersebut ketika sedang dalam perjalanan menuju ke tempat tujuan. Namun, Rahmad tidak menjelaskan secara pasti berapa besar jumlah pasti BBM yang digelapkan dalam satu kalinya.
"BBM dibawa dari Dumai, namun di tengah perjalanan tanker pembawa BBM 'kencing' dan jumlahnya sangat banyak," kata Rahmad Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui, jika uang yang berada di dalam rekening Niwen merupakan uang titipan dari kakaknya Ahmad Mahbub.
Ahmad merupakan pengusaha BBM yang berhubungan dengan Yusri. Meski asal-usul uang tersebut diketahui, namun polisi masih belum menetapkan Ahmad sebagai tersangka. Kendati demikian, kini Ahmad telah dicekal untuk tidak bepergian ke luar negeri sementara waktu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.