Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Dalami Keterlibatan Oknum TNI AL dalam Kasus Rekening Gendut PNS Batam

Kompas.com - 05/09/2014, 15:58 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian RI masih mendalami adanya dugaan keterlibatan oknum anggota TNI Angkatan Laut dalam kasus kepemilikan rekening gendut pegawai negeri sipil (PNS) Batam, Niwen Khairah, sebesar Rp 1,3 triliun. Diduga, uang tersebut merupakan hasil tindak pidana pencucian uang dalam bisnis bahan bakar minyak (BBM) subsidi Pertamina illegal.

“Ya itu (keterlibatan oknum anggota TNI AL) sedang kita dalami. Sedang dikembangkan secara maksimal terhadap kasus yang ditemukan. Terus dilakukan penegakan hukum dengan penyidikan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Ronny Franky Sompie usai menghadiri peringatan HUT Polwan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jumat (5/9/2014).

Ronny mengatakan, Polri tak ingin bertindak gegabah dalam menangani kasus ini. Karena itu, Polri berkoordinasi dengan TNI AL agar kasus ini dapat segera selesai.

“Tentu harus dilakukan kerjasama lintas fungsi dan lintas instansi. Karena ada pejabat-pejabat lain yang mungkin bisa dicurigai, tentu semua prosesnya (mengedepankan) asas praduga tak bersalah, sampai kita menemukan bukti yang cukup,” ujarnya.

Selain bekerjasama dengan TNI AL, ia menambahkan, Polri juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). Pasalnya, informasi mengenai kepemilikan rekening gendut tersebut bermula dari adanya laporan PPATK ke Polri.

“PPATK terus memberikan informasi, penyidik juga saling bekerjasama, bertukar informasi karena PPATK menjadi ahli. Alat bukti keterangan ahli ada di PPATK,” katanya.

Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan empat orang tersangka. Selain Niwen, tiga tersangka lainnya yaitu karyawan Pertamina dari Region I Tanjung Uban Riau, Yusri. Kemudian, Du Nun alias Aguan atau Anun (40), PHL TNI AL sekaligus bekerja sebagai kontraktor yang bertempat tinggal di Bengkalis. Terakhir, Aripin Ahmad (33) PHL TNI AL yang bertempat tinggal di Dumai dan Niwen Khairiah (38), PNS Pemkot Batam.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Rahmad Sunanto mengatakan, modus penggelapan BBM subsidi ilegal ini yakni dengan ‘membuang’ BBM tersebut ketika sedang dalam perjalanan menuju ke tempat tujuan. Namun, Rahmad tidak menjelaskan secara pasti berapa besar jumlah pasti BBM yang digelapkan dalam satu kalinya.

"BBM dibawa dari Dumai, namun di tengah perjalanan tanker pembawa BBM 'kencing' dan jumlahnya sangat banyak," kata Rahmad Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui, jika uang yang berada di dalam rekening Niwen merupakan uang titipan dari kakaknya Ahmad Mahbub.

Ahmad merupakan pengusaha BBM yang berhubungan dengan Yusri. Meski asal-usul uang tersebut diketahui, namun polisi masih belum menetapkan Ahmad sebagai tersangka. Kendati demikian, kini Ahmad telah dicekal untuk tidak bepergian ke luar negeri sementara waktu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com