JAKARTA, KOMPAS.com — Partai koalisi pendukung Joko Widodo-Jusuf Kalla terancam tidak mendapatkan kursi pimpinan DPR. Pasalnya, berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3), paket calon pimpinan DPR yang diajukan berisi lima orang dari fraksi partai yang berbeda-beda.
Sementara itu, hanya ada empat parpol pendukung Jokowi-JK dalam parlemen mendatang, yakni PDI Perjuangan, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Hanura. Adapun parpol Koalisi Merah Putih, yakni Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Amanat Nasional, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Demokrat sudah menegaskan akan menjadi penyeimbang dan berada di luar pemerintahan.
"Kalau jumlah koalisi tak bertambah, mereka terancam tak dapat kursi pimpinan," kata Ketua Pansus Tatib DPR Benny K Harman di DPR, Jakarta, Kamis (4/9/2014).
Benny mengatakan, sejak awal, parpol di kubu Jokowi-JK tidak menolak kesepakatan yang termuat dalam draf Tata Tertib DPR Pasal 28 tersebut.
"Mereka malah senang karena mereka yakin, yang bergabung dengan koalisi Jokowi-JK bisa bertambah," ujar politisi Partai Demokrat ini.
Munculnya pasal yang memuat peraturan sistem paket calon pimpinan DPR ini, menurut Benny, dimaksudkan untuk membangun parlemen yang kuat. Dia membantah jika hal ini sengaja ditujukan untuk menjegal parpol koalisi pendukung Jokowi-JK.
"Pasal ini dimaksudkan membangun parlemen yang kuat guna mendukung agar pemerintahan mendatang lebih efektif, efisien, dan akuntabel," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.