Kendati demikian, menurut dia, pimpinan KPK belum mengambil keputusan mengenai seberapa berat tuntutan untuk terdakwa kasus dugaan korupsi Hambalang tersebut. Bambang mengatakan, pimpinan KPK masih menunggu usulan mengenai kadar tuntutan Anas dari tim jaksa KPK yang menangani perkara Anas.
"Seharusnya, JPU (jaksa penuntut umum) akan memberikan tuntutan maksimal. Kita lihat nanti pertimbangan JPU karena yang melihat seluruh proses kan JPU," kata Bambang di Jakarta, Jumat (5/9/2014).
Bambang mengatakan, tidak ada hal yang bisa meringankan tuntutan Anas jika merujuk pada fakta persidangan selama ini. KPK justru menemukan indikasi bahwa mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat itu berupaya memengaruhi saksi-saksi.
Dia juga mengatakan bahwa KPK mempertimbangkan perilaku seorang terdakwa dalam menentukan tuntutan. "Melihat performance dari terdakwa, kooperatif atau tidak, menyembunyikan sesuatu atau tidak, atau berbohong sekalian," ujar Bambang.
Selain itu, menurut Bambang, KPK mengukur apakah perbuatan korupsi yang didakwakan kepada terdakwa itu berpengaruh luas terhadap kepercayaan masyarakat atau tidak. Bambang mencontohkan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Tim jaksa KPK menuntut Akil dihukum seumur hidup karena menilai perbuatan mantan politikus Partai Golkar itu merusak kepercayaan masyarakat terhadap MK dan proses demokrasi. Anas didakwa menerima hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek lain.
Dalam dakwaan, Anas disebut telah mengeluarkan dana senilai Rp 116, 525 miliar dan 5,261 juta dollar Amerika Serikat untuk keperluan pencalonannya sebagai ketua umum Partai Demokrat itu.
Uang itu berasal dari penerimaan Anas terkait pengurusan proyek Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), proyek di perguruan tinggi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas), dan proyek lain yang dibiayai APBN yang didapat dari Permai Group.
Selain korupsi, Anas didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.