Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPATK: Ada Indikasi Pencucian Uang dalam Kasus Jero Wacik

Kompas.com - 04/09/2014, 17:53 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso mengatakan, pihaknya telah menyampaikan laporan hasil analisis (LHA) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus yang menjerat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik. Ia mengatakan, penerbitan LHA tersebut mengindikasikan adanya tindak pidana pencucian uang terkait dengan Jero.

"Prinsipnya, kalau PPATK menerbitkan LHA, artinya ada indikasi TPPU," ujar Agus melalui pesan singkat, Kamis (4/9/2014).

Agus mengatakan, sebelumnya KPK telah meminta permohonan LHA kepada PPATK untuk menelusuri sejauh mana ada transaksi mencurigakan yang dilakukan Jero. Ia menambahkan, laporan tersebut memuat hubungan transaksi antara Jero dan pihak-pihak yang melakukan transaksi dengannya selama dia menjabat sebagai Menteri ESDM dalam kurun 2011-2013.

"Skema aliran dana itu tentunya akan membantu KPK untuk menemukan nama-nama lain yang terkait dengan kejahatannya," kata Agus.

Namun, Agus tidak dapat memastikan total transaksi yang dilakukan Jero dengan pihak tersebut. Ia mengatakan, jika laporan tersebut dikirim ke KPK, diduga korupsi yang dilakukan Jero dalam jumlah yang besar.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Johan Budi belum dapat memastikan apakah tindak pidana korupsi yang dilakukan Jero berpotensi tindak pencucian uang. Ia mengatakan, KPK masih melakukan pengembangan kasus untuk menyelidiki kemungkinan tersebut.

"Tentu untuk pengembangan perkara dalam konteks tindak pidana korupsi, apakah juga bisa berkembang ke TPPU itu biasa dilakukan KPK. Tapi, terlalu dini kalau kita menyebut mengarah ke TPPU," ujar Johan.

Jero diduga memperkaya diri dengan meminta besaran dana operasional menteri (DOM) ditambah. Ia pun diduga memerintahkan anak buahnya untuk mengupayakan penambahan tersebut. Salah satu cara yang diperintahkan untuk meningkatkan dana operasional menteri itu adalah dengan menggelar rapat-rapat yang sebagian besar merupakan rapat fiktif.

Nilai uang yang diduga dikorupsi oleh Jero mencapai Rp 9,9 miliar. Penetapan Jero sebagai tersangka disahkan melalui surat perintah penyidikan (sprindik) tanggal 2 September 2014. Jero disangka melanggar Pasal 12 e atau Pasal 23 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com