JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Gede Pasek Suardika, menganggap rekan separtainya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik, tersandung kasus kecil. Menurut Pasek, kasus dugaan pemerasan yang menjerat Jero tergolong kecil jika dibandingkan dengan dugaan permainan dalam tender minyak dan gas di Kementerian ESDM.
"Komisi III dulu minta ungkap ada tiga kasus besar, tambang, pajak, dan migas. Sesama politisi dan dia senior saya, satu SMA, karier dia bagus, prestasi di ITB, pas jadi Menbudpar (Menteri Kebudayaan dan Pariwisata) prestasinya oke, dia terpeleset 'kulit pisang kecil'," ucap Pasek di Jakarta, Kamis (4/9/2014).
Pasek dimintai tanggapannya mengenai penetapan Jero sebagai tersangka. KPK menetapkan Jero sebagai tersangka atas dugaan melakukan pemerasan terkait jabatannya sebagai menteri dalam kurun waktu 2011-2013. Dalam kurun waktu itu, uang yang diduga diterima Jero mencapai Rp 9,9 miliar.
Menurut Pasek, uang Rp 9,9 miliar ini tergolong kecil jika dilihat dari lama waktu perolehannya.
"Kasus dia kecil, dari sudut posisi kewenangan menterinya kecil. Uang memang gede, tapi dalam waktu kurun waktu lama dalam kasus dia itu kecil," sambung Pasek.
Sahabat mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum ini lantas menyarankan Jero untuk membuka kasus yang lebih besar guna memperbaiki kesalahannya. Pasek menilai Jero tahu banyak soal praktik kotor di dunia minyak dan gas yang berpotensi merugikan negara triliunan rupiah.
"Subsidi BBM, tender-tender besar, usul saya perbaiki diri Jero dengan bongkar korupsi migas. Dia pasti tahu siapa yang bermain, pasti heboh republik ini, tinggal keberanian saja," kata Pasek.
Dia juga menilai kalau pidana pemerasan yang disangkakan KPK kepada Jero justru menutup kemungkinan terungkapnya pihak lain. Namun, jika Jero disangka menerima suap, menurut dia, KPK bisa membongkar keterlibatan pihak lain.
"Kalau konteks penyuapan, yang memberi uang atau aliran uang di kementerian, dia kena, pengusaha besar akan kena," tutur dia.
Penetapan Jero sebagai tersangka tidak lepas dari penyelidikan KPK atas hasil pengembangan penyidikan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini, yang tertangkap tangan setelah menerima suap 400.000 dollar Amerika Serikat dari Komisaris Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanjaya pada 14 Agustus 2013.
Selama menjadi Menteri ESDM, Jero melalui Waryono Karno, yang saat itu menjabat Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, dan bawahannya yang lain, diduga memeras sejumlah rekanan pengadaan di kementerian tersebut.
Terhitung sejak tahun 2011 hingga 2013, total uang yang diperoleh Jero dari pemerasan itu mencapai Rp 9,9 miliar.
Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Jero, termasuk pencitraan. Uang itu juga ada yang digunakan untuk pihak lain. Namun, Bambang tidak menjelaskan lebih lanjut tentang pihak ketiga yang dia sebutkan itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.