Dengan ditetapkannya Jero sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, akankah tanda kehormatan itu dicabut?
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto yang juga Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan hanya berkomentar singkat soal itu.
"Dia (Jero) kan belum dihukum. Apa dia sudah dihukum? Jangan misal-misal, ya karena sekarang kan baru proses," ujar Djoko di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (4/9/2014).
Djoko langsung menutup pintu mobilnya. Seorang wartawan kemudian menegaskan kembali bahwa pemerintah belum akan mencabut tanda kehormatan itu.
"Siapa yang bilang begitu? Nggak ada. Dia kan belum dihukum!" tukas Djoko.
Jero disangka melakukan pemerasan. Menurut KPK, nilai uang yang diduga diterima Jero sekitar Rp 9,9 miliar. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Jero, termasuk pencitraan. Uang itu juga ada yang digunakan untuk pihak lain.
Jero salah satu dari delapan menteri Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II yang mendapat tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Adipradana. Penghargaan itu diberikan Presiden di Istana Negara, Jakarta, Selasa (13/8/2013).
Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Adipradana merupakan penghargaan untuk mereka yang berjasa besar di suatu bidang atau peristiwa tertentu yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kebesaran bangsa dan negara. (baca: 8 Menteri Dapat Bintang Mahaputera Adipradana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.