Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Tetapkan PNS Batam Pemilik Rekening Rp 1,3 Triliun sebagai Tersangka

Kompas.com - 04/09/2014, 08:27 WIB
Fathur Rochman

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Republik Indonesia menetapkan seorang Pegawai Negeri Sipil Kota Batam bernama Niwen Khairiah (38) atas dugaan kepemilikan rekening gendut senilai Rp 1,3 triliun. Selain Niwen, polisi juga tetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka yaitu Yusri (55), Du Nun (40), Arifin Ahmad (33), dan Ahmad Mahbub. Empat tersangka sudah ditahan, sementara satu tersangka lainnya, Ahmad Mahbub merupakan kakak Niwen, masih menjalani pemeriksaan.

Keempat tersangka ditahan di empat lokasi berbeda. Arifin Ahmad ditahan di di Dumai; Du Nun di Bengkalis; Yusri di Tanjung Uban, Kepulauan Riau; dan Niwen ditahan di Bareskrim.

"Tersangka 5 orang. Empat orag ditahan 1 orang diperiksa melengkapi alat bukti," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Rahmad Sunanto, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2014) malam.

Berdasarkan penyelidikan kepolisian, uang tersebut merupakan hasil dari bisnis gelap penjualan bahan bakar minyak milik Pertamina. Rahmad mengatakan, modus yang digunakan, awalnya, Yusri yang merupakan senior supervisor di Pertamina Dumai, mengawasi perjalanan BBM dari Dumai menuju Siak dan Pekanbaru menggunakan kapal tanker. Selain itu, Yusri juga melebihkan muatan BBM yang dibawa oleh kapal tersebut.

Yusri dapat melebihkan isi muatan dengan memanfaatkan kebijakan Pertamina yang memberikan los di tengah jalan sebesar 0,30 persen untuk kerugian minyak hilang yang dimaklumi.

"Angka itu dihabiskan dan muatannya ditambah misal 100 ton muatan dijadikan lebih," ujar Rahmad.

Yusri kemudian menghubungi Du Nun, yang berpofesi sebagai pekerja harian lepas (PHL) di TNI AL. Du Nun bertugas mendatangkan kapal milik perusahaan Ahmad Mahbub. Kemudian, di tengah perjalanan, kapal tanker milik Pertamina mulai menyalurkan kelebihan muatan BBM tersebut ke kapal milik Ahmad Mahbub. Setelah Kapal Milik ahmad Mahbub diisi BBM, kemudian BBM ilegal tersebut dibawa ke laut lepas untuk kemudian dijual di pasar gelap.

Menurut Rahmad, peminat BBM ilegal tersebut sangat banyak, mulai dari pengusaha Indonesia, Malaysia, maupun Singapura.

"Harga dijual di bawah standar bensin 3500 dan solar 4500," ucap Rahmad.

Ahmad Mahbub kemudian mengirimkan hasil dari penjualan bisnis BBM ilegal tersebut ke adiknya, yakni Niwen, dalam bentuk pecahan 1.000 dolar Singapura. Kemudian, uang tersebut dirupiahkan dan ditampung di rekening Niwen. Setelah itu, Niwen menghubungi Arifin Ahmad untuk membagi-bagikan uang hasil penjualan BBM ilegal tersebut kepada pihak yang dianggap berjasa seperti Du Nun, Yusri, dan anak buah kapal.

"Niwen lewat bank Mandiri ke Du Nun Rp 7,4 miliar. Dunun ini memiliki banyak aset di Batam. Dan ke Yusri Rp 1 miliar," terang Rahmad.

Kelima tersangka tersebut diancam undang-undang tindak pidana pencucian uang. Dalam penangkapannya, disita juga barang bukti berupa 6 unit mobil, alat berat, dan sebuah kapal tanker seberat 6 ton. Selain itu, disita pula uang tunai dan beberapa aset lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Nasional
Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Nasional
Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

Nasional
Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com