JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik sebagai tersangka. Jero diduga melakukan pemerasan terkait dengan kewenangannya sebagai menteri dalam kurun waktu 2011-2012.
Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, modus yang digunakan Jero dalam melakukan korupsi adalah dengan memerintahkan anak buahnya untuk menambah dana operasional menteri (DOM).
"Pasca-menjadi menteri di Kementerian ESDM, diperlukan dana untuk operasional menteri yang lebih besar. Nah, untuk mendapatkan dana yang lebih besar daripada yang dianggarkan, (Jero) kemudian meminta orang di kementerian itu untuk melakukannya," kata Bambang dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (3/9/2014).
Salah satu cara yang diperintahkan untuk meningkatkan dana operasional menteri tersebut adalah dengan menggelar rapat-rapat yang sebagian besar merupakan rapat fiktif. Cara lainnya dengan mengumpulkan dana dari rekanan proyek di Kementerian ESDM.
"Sebagai contoh, peningkatan atau pendapatan yang bersumber dari kickback (pemberian) dari kegiatan satu pengadaan jasa konsultan. Misalnya juga, pengumpulan rekanan dana-dana penggunaan terhadap program-program tertentu," kata Bambang.
Menurut dia, nilai uang yang diduga dikorupsi Jero sekitar Rp 9,9 miliar. Jero diduga melanggar Pasal 12 e atau Pasal 23 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP yang mengatur soal dugaan pemerasan. Namun, Bambang belum mengungkapkan pihak mana saja yang diduga diperas oleh Jero.
Saat kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, KPK pernah meminta keterangan Jero dan istrinya, Triesnawati Jero Wacik. Seusai dimintai keterangan KPK beberapa waktu lalu, Jero mengaku diajukan pertanyaan seputar DOM.
Jero mengatakan bahwa anggaran DOM tersebut sudah ditetapkan dalam APBN melalui surat keputusan menteri keuangan. Namun, Jero tidak mau menyebutkan berapa jumlah DOM yang diterima di tiap-tiap kementerian.Selain itu, Jero mengaku diajukan pertanyaan seputar dugaan penyimpangan dana di Kementerian ESDM dari tahun 2010 hingga 2013. Namun, dia mengaku baru menjabat sebagai Menteri ESDM pada Oktober 2011 sehingga tidak mengetahui apa yang terjadi di dalam Kementerian ESDM pada medio 2010 hingga Oktober 2011.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.