"Nilainya sementara Rp 9,9 miliar, dana didapat dari cara-cara kick back dengan menggunakan kewenangannya melakukan pemerasan, memperkaya diri sendiri," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (3/9/2014).
Bambang mengatakan, setelah menjadi Menteri ESDM, Jero diduga mengupayakan agar dia mendapatkan dana operasional menteri yang lebih besar dari yang dianggarkan. Untuk itu, menurut Bambang, Jero diduga meminta anak buahnya untuk melakukan beberapa hal agar dana operasional menteri di Kementerian ESDM bisa lebih besar.
"Contohnya adalah peningkatan atau pendapatan yang bersumber pada kick back, satu pengadaan, misalnya pengumpulan rekanan (dari) dana-dana program tertentu," sambung Bambang.
Contoh lainnya dengan menggelar rapat-rapat yang sebagian besar merupakan rapat fiktif. "Itu dana-dana yang di-generate yang menurut penyelidikan merupakan penyalahgunaan wewenang," kata Bambang.
Penetapan Jero sebagai tersangka disahkan melalui surat perintah penyidikan (sprindik) tanggal 2 September 2014. Jero disangka melanggar Pasal 12 e atau Pasal 23 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP.
KPK menetapkan Jero sebagai tersangka setelah menemukan dua alat bukti yang cukup. Saat kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, KPK pernah meminta keterangan Jero dan istrinya, Triesnawati Jero Wacik. Seusai dimintai keterangan KPK beberapa waktu lalu, Jero mengaku diajukan pertanyaan seputar dana operasional menteri (DOM).
Jero mengatakan bahwa anggaran DOM tersebut sudah ditetapkan dalam APBN melalui surat keputusan menteri keuangan. Namun, Jero tidak mau menyebutkan berapa jumlah DOM yang diterima di tiap-tiap kementerian.
Selain itu, Jero mengaku diajukan pertanyaan seputar dugaan penyimpangan dana di Kementerian ESDM dari tahun 2010 hingga 2013. Namun, dia mengaku baru menjabat sebagai Menteri ESDM pada Oktober 2011 sehingga tidak mengetahui apa yang terjadi di dalam Kementerian ESDM pada medio 2010 hingga Oktober 2011.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.