Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 02/09/2014, 21:55 WIB
Oleh: Hendardi

JOKO Widodo dan Jusuf Kalla telah mendapat legitimasi politik yang langsung diperoleh dari rakyat melalui Pemilu Presiden 9 Juli lalu.

Komisi Pemilihan Umum menetapkan mereka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih pada 22 Juli. Setelah melalui proses hukum, Mahkamah Konstitusi pun menguatkan legitimasi mereka dengan menolak gugatan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa pada 21 Agustus 2014.

Joko Widodo (Jokowi) telah berjanji hendak menghadirkan negara untuk melindungi warga dan pembangunan serta menjalankan beberapa program prioritas dan unggulan. Pandangan dan program yang bakal dijalankan pemerintahan yang dipimpinnya dapat dirujuk dengan pendekatan dan standar hak asasi manusia (HAM) agar lebih mudah mengukur hasil-hasil yang dicapai.

Hak-hak sipil dan politik

Berbeda dengan pandangan Jokowi yang hendak menghadirkan negara, pendekatan HAM dalam rumpun hak-hak sipil dan politik justru mengandung batasan antara negara tidak perlu hadir dan diperlukan kehadirannya. Sedapat mungkin kekuasaan negara tidak hadir (absent) dalam menunaikan kewajiban untuk menghormati (obligation to respect) hak-hak setiap orang yang menikmati hak-haknya. Negara harus hadir ketika menunaikan kewajiban untuk melindungi (obligation to protect) HAM dalam mencegah dan menangani pelanggaran (violation).

Kapan negara tidak hadir atau menahan diri? Hak-hak sipil dan politik banyak mengandung elemen kebebasan (freedom), seperti kebebasan berpendapat, berkumpul, berserikat, bergerak, dan kebebasan pribadi (privacy).

Hak atas kebebasan yang dinikmati setiap orang itu wajib dihormati oleh negara dengan cara tidak hadir atau menahan diri untuk mencampurinya. Kehadiran atau campur tangan negara dapat menimbulkan pelanggaran atas kebebasan tersebut, seperti mengganggu, membatasi, atau mengekangnya.

Hak-hak sipil dan politik juga mengandung watak hak pada dirinya (right in itself) dan hak untuk dirinya (right for itself). Hak pada dirinya di antaranya adalah kebebasan berpikir dan berkeyakinan, hak untuk hidup, dan hak untuk tidak disiksa yang tidak boleh diganggu gugat, baik dalam keadaan darurat maupun perang, apalagi dalam keadaan damai.

Hak untuk dirinya adalah kebebasan yang berhubungan dengan orang lain, seperti kebebasan berpendapat atau berkumpul. Kebebasan bukanlah kejahatan. Yang harus dicegah atau diberantas aparat negara (penegak hukum) adalah kejahatan, bukan kebebasan. Hak atas kebebasan ini wajib dilindungi aparat negara—meminjam istilah Jokowi, negara hadir—ketika mendapat ancaman dari pihak ketiga atau orang yang intoleran.

Jika pihak ketiga itu melakukan kejahatan terhadap orang yang menikmati kebebasan (korban), penegak hukum wajib memproses pihak ketiga tersebut sesuai hukum di mana hak-haknya sebagai tersangka wajib pula dihormati dan dilindungi. Proses hukum inilah yang memungkinkan korban kejahatan mendapatkan keadilan.

Hak ekosob

Sementara dalam rumpun hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob), negara bukan saja berkewajiban melindungi, melainkan juga memenuhi (obligation of fulfil) hak-hak setiap orang. Kehadiran negara tak terhindarkan agar sumber daya material dapat dibagi secara lebih merata kepada semua orang.

Banyak sumber kekayaan material dikuasai oleh segelintir orang, sementara banyak orang hanya mendapatkan tetesannya, bahkan ada yang tidak sama sekali. Ketimpangan sosial-ekonomi adalah kenyataan umum di seluruh dunia. Suatu gambaran mengenai hal ini ditunjukkan dengan bercokolnya mafia migas (minyak dan gas), mafia daging, dan mafia TKI yang dapat menyumbat atau menghambat pemenuhan hak atas pekerjaan, penghasilan, dan pangan.

Langkah-langkah, kebijakan, dan program pemerintah harus memastikan lebih banyak orang mendapatkan pekerjaan, penghasilan atau upah yang layak, juga mendapatkan pangan yang cukup, dengan cara membasmi para mafia yang rakus demi menumpuk kekayaan melalui kolusi. Selanjutnya pemerintah memperbaiki kebijakan dan memastikan program sosial-ekonominya berjalan efektif.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Nasional
Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Nasional
Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Nasional
Jokowi Bakal Siapkan Proses Transisi Pemerintahan Baru Usai Putusan MK

Jokowi Bakal Siapkan Proses Transisi Pemerintahan Baru Usai Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com