JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Yudisial Imam Anshori mengatakan, pihaknya menghormati putusan hakim yang memvonis penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan terhadap Gubernur Banten nonaktif, Atut Chosiyah.
"Ya, memang vonis yang ringan itu jadi pertanyaan masyarakat, tapi bagi KY sejauh vonis itu diputus secara bersih, tidak ada penyimpangan dari KEPPH (Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim) tetap harus dihormati," kata Imam Anshori di Jakarta, Selasa (2/9/2014), seperti dikutip Antara.
Dia mengatakan, jika dalam perjalanan ada indikasi penyimpangan dalam putusan tersebut, KY akan mendalaminya. (Baca: Atut Divonis 4 Tahun Penjara)
"Prinsipnya KY selalu menghormati putusan hakim," tegas Imam Anshori.
KPK kecewa atas vonis untuk Akil. Pasalnya, vonis itu jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan penjara. KPK memutuskan banding. (baca: Kecewa Vonis Atut, KPK Ajukan Banding)
Putusan atas perkara Atut ini diwarnai pendapat berbeda majelis hakim. Hakim anggota Alexander Marwata menilai Atut tidak terbukti melakukan perbuatan pidana sesuai dengan dakwaan primer maupun subsider. Dia menilai Atut sedianya dibebaskan. (baca: KPK Nilai Semestinya Tak Perlu Ada Beda Pendapat dalam Vonis Atut)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.