Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi: Nazaruddin Ingin Jadi Bendahara Umum Abadi di Demokrat

Kompas.com - 01/09/2014, 20:31 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak swasta Khalilur Abdullah alias Lilur mengungkapkan, rencana pendirian perusahaan tambang di Kutai Timur berasal dari mantan Bendahara Umum Parta Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Khalilur mengaku pernah mengajukan 10 permohonan IUP kepada Bupati Kutai Timur Isran Noor.

Menurut Lilur, pengajuan 10 permohonan IUP ini berawal dari keinginan Nazaruddin untuk membuat bisnis yang luar biasa.

"Yang itu bisa mengantarkan dia (Nazaruddin) jadi bendum (bendahara umum) abadi di Demokrat. Yang dijelaskan Nazaruddin kepada saya adalah dia perlu bantuan saya untuk mewujudkan itu," kata Lilur, saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi Hambalang dengan terdakwa Anas Urbaningrum, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (1/9/2014).

Lilur lalu mengaku diminta Nazaruddin untuk membuat tambang besar. Dia lantas membawa proposal permohonan IUP dengn luas lahan lebih dari 100.000 hektar.

"Artinya konsesi yang saya ajukan lebih luas dr provinsi DKI Jakarta dan lebih besar dari negara Singapura. itu yang diminta Nazar dengan permintaan bisnis luar biasa," sambung dia.

Dari 10 permohonan IUP yang diajukan, hanya satu yang disetujui Bupati, yakni IUP atas nama PT Arina Kota Jaya. Lilur membantah perusahaan ini milik Anas atau pun terkait Anas. Kendati demikian, Lilur mengaku diperkenalkan kepada Nazaruddin oleh Anas. Dia sendiri mengaku kenal Anas sejak 1996 atau saat sama-sama masih aktif di Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).

"Saya waktu itu ada kepentingan ketemu Mas Anas kalau tidak salah di awal tahun 2009 kita janjian ketemu di Hotel Sultan kalau enggak salah di Nippon Kann, di situ kebetulan ada Pak Nazaruddin, dan kita berkenalan," kata Lilur.

Dalam surat dakwaan Anas, Nazaruddin disebut memerintahkan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai (sekarang mantan) Yulianis untuk mengeluarkan dana perusahaan Rp 3 miliar dengan menerbitkan beberapa lembar cek untuk mengurus IUP melalui Khalilur.

Menurut dakwaan, perusahaan yang IUP-nya diajukan tersebut merupakan bakal perusahaan milik Anas. Selanjutnya, dakwaan menyebutkan bahwa Khalilur memberikan uang Rp 100 juta dan selembar cek Rp 500 juta kepada Kepala Dinas Pertambangan Kutai Timur Wijaya Rahman.

Setelah itu, Bupati Kutai Timur Isran Noor menerbitkan keputusan Bupati Kutai Timur Nomor: 540.1/K.237/HK/IIII/2010 tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi kepada PT Arina Kota Jaya Tanggal 26 Maret 2010. Namun dalam persidangan, Lilur mengaku hanya menerima uang Rp 1 miliar dan Rp 2 miliar dari Nazaruddin. Uang tersebut sudah habis untuk operasional pengurusan IUP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com