Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa KPK Keberatan Tuntutannya Disebut Asumsi

Kompas.com - 01/09/2014, 20:03 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi berkeberatan tuntutannya dalam kasus dugaan suap sengketa Pilkada Banten dengan terdakwa Atut Chosiyah disebut hanya membangun asumsi. Menurut jaksa KPK Edy Hartoyo, tuntutan tersebut merupakan fakta-fakta hukum yang dirangkaikan sedemikian rupa.

"Kami tidak sependapat kalau dibilang kita asumsi-asumsi. Itu adalah fakta-fakta hukum yang dirangkaikan, ditafsirkan menjadi bahwa perbuatan itu dilakukan oleh pendapat, jadi ya tidak sependapat," kata Edy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (1/9/2014).

Edy menanggapi dissenting opinion atau pendapat berbeda yang disampaikan anggota majelis hakim Alexander Marwata. Menurut Alexander, Atut tidak terbukti menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Lebak.

Alexander juga menilai Atut seharusnya dibebaskan. Menurut Alexander, tuntutan dan dakwaan jaksa dibangun atas dasar asumsi Akil yang menganggap Atut mengutus adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Padahal, menurut Alexander, Atut tidak mengetahui adanya permintaan uang dari Akil ataupun mengetahui adanya rencana pemberian uang kepada Akil.

Pendapat berbeda hakim Alexander ini menjadi satu kesatuan dengan vonis majelis hakim Tipikor yang menyidangkan Atut. Majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider kurungan lima bulan kepada Atut.

Terkait vonis, jaksa Edy menilai putusan tersebut tidak sesuai dengan tuntutan. "Ada beberapa hal, satu, lamanya masa pidana tidak sesuai; yang kedua, ada pidana tambahan yang tidak dipenuhi. Tentunya kalau bagi kami, itu kan berarti tidak sesuai dengan tuntutan," ujar dia.

Selanjutnya, tim jaksa KPK akan melaporkan hasil persidangan Atut ini kepada pimpinan. Secara terpisah, pimpinan KPK menyatakan akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Sengketa Pilpres 2024 yang Diajukan Anies dan Ganjar Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Sengketa Pilpres 2024 yang Diajukan Anies dan Ganjar Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antar Fraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antar Fraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Nasional
Sidang Sengketa Pilpres, KPU 'Angkat Tangan' soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Sidang Sengketa Pilpres, KPU "Angkat Tangan" soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Nasional
KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

Nasional
KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

Nasional
Pengusaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Pengusaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com