Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Sebut Polisi yang Ditangkap di Malaysia Pernah Terkena Kasus Narkoba

Kompas.com - 01/09/2014, 19:53 WIB
Fathur Rochman

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com 
— Polri menyebutkan bahwa Ajun Komisaris Besar Polisi Idha Endri Prastiono sebelumnya pernah terkena kasus yang berkaitan dengan narkoba. Idha disebut Polri pernah terlibat perkara terkait barang bukti narkoba di Polda Kalimantan Barat.

"Ada barang bukti narkoba yang diungkap di Polda Kalbar, ada keterkaitan yang bersangkutan (AKBP Idha)," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Ronny Franky Sompie, saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/9/2014).

Idha adalah salah satu dari dua anggota Polda Kalbar yang ditangkap oleh Kepolisian Malaysia karena diduga terlibat sindikat narkotika. Ronny menuturkan, dampak kasus tersebut membuat Idha tidak diberikan jabatan struktural di Polda Kalbar.

Saat ini, kata dia, Idha hanya seorang staf di bawah Biro Perencanaan Polda.

"Padahal, dengan pangkat AKBP, seorang AKBP tidak mungkin tidak punya jabatan. Dia pasti punya jabatan struktural. Nah, yang bersangkutan sudah beberapa bulan itu tidak diberikan jabatan," ujar Ronny.

Menurut Ronny, hukuman yang dijatuhkan kepada Idha dengan tidak memberikan jabatan struktural sudah merupakan hukuman yang berat. Namun, kata dia, jika nantinya Idha terbukti melakukan tindak pidana maka Polri akan memberikan tindakan tegas terhadap Idha.

"Seorang perwira dengan tidak diberikan jabatan saja itu sudah hukuman berat. Ditegur saja dia sudah tidak enak perasaannya. Artinya, pemberian hukuman harus disesuaikan dengan pelanggaran," ujar Ronny.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com