Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Nyatakan Wajar Vonis Atut Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa

Kompas.com - 01/09/2014, 19:08 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Matheus Samiadji menilai, wajar pihaknya menjatuhkan vonis kepada Gubernur Banten Atut Chosiyah yang lebih ringan dari tuntutan tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Atut dalam kasus dugaan suap sengketa pilkada Lebak.

"Dari satu sisi tuntutan hukum penuntut umum 10 tahun, tetapi majelis tidak sependapat dengan tuntutan itu. Meski pun dinyatakan terbukti, majelis menilai cukup wajar jika dijatuhi pidana empat tahun sekali pun tuntutannya 10 tahun," kata Matheus, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (1/9/2014), seusai membacakan amar putusan.

Matheus menyatakan, putusan yang dijatuhkan berdasarkan fakta persidangan, bukan asumsi atau asumsi yang dibangun. Dia juga mengakui bahwa pembuktian dakwaan dalam persidangan cenderung hanya mengulang-ulang fakta.

"Karena memang dari fakta-fakta yang berpendapat terbukti supaya ada gambaran, jadi perkara ini buktinya hanya dari petunjuk-petunjuk begitu makanya kesannya dalam mempertimbangkan unsur-unsur fakta-nya diulang-ulang melulu memang begitu ya, sangat berat," ujarnya.

Putusan ini diambil tidak dengan suara bulat. Anggota majelis hakim Alexander Marwata menilai Atut tidak terbukti bersalah dan harus dibebaskan. Kendati demikian, pendapat berbeda hakim Alexander tersebut tidak menjadikan Atut bebas. Pendapat berbeda ini menjadi bagian dari putusan majelis hakim.

Atut divonis hukuman empat tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan. Atas putusan ini, Atut melalui tim pengacaranya menyatakan akan pikir-pikir apakah banding atau tidak. Sementara itu, pimpinan KPK menyatakan akan mengajukan banding.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com