Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda Pendapat, Hakim Alexander Nilai Atut Seharusnya Dibebaskan

Kompas.com - 01/09/2014, 18:50 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Anggota majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Alexander Marwata menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam memutuskan perkara dugaan suap sengketa pilkada Lebak, Banten, dengan terdakwa Gubernur Benten nonaktif, Atut Chosiyah.

Hakim Alexander menilai Atut tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer maupun subsider. Dengan demikian, menurut Alexander, Atut sedianya dibebaskan dari segala tuntutan.

"Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer dan subsider dan harus dibebaskan," kata Alexander dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (1/9/2014).

Menurut Alexander, tidak ada bukti cukup yang menunjukkan bahwa Atut mengutus adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan untuk menyuap Akil Mochtar yang ketika itu menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi terkait sengketa pilkada Lebak. Alexander menilai dakwaan dan tuntutan dibangun jaksa KPK berdasarkan asumsi Akil.

"Dakwaan dan tuntutan dibangun berdasarkan asumsi Akil bahwa terdakwa (Atut) sudah mengutus Wawan untuk mengurusi sengketa pilkada Lebak," kata hakim Alexander.

Dia juga menilai Atut tidak punya niat yang sama dengan Wawan untuk memberikan uang kepada Akil. Tanpa persetujuan Atut, kata dia, Wawan pasti memberikan uang kepada Susi untuk kemudian disampaikan ke Akil.

"Terdakwa (Atut) tidak menugaskan Wawan untuk berkoordinasi dengan Susi dalam pengurusan sengketa Kabupaten Lebak. Hal itu menunjukan terdakwa tidak pernah memiliki niat dan memenangkan pihak berperkara," sambung dia.

Menurut Alexander, Atut tidak pernah dimintai persetujuan, baik lisan maupun tulisan bahwa pasangan calon bupati Lebak Amir Hamzah dan Kasmin akan mengajukan gugatan atas hasil pilkada ke MK.

Atut juga dinilainya tidak mengetahui adanya permintaan uang dari Akil, atau pun mengetahui adanya pemberian uang untuk Akil.

Mengenai pertemuan Atut dan Akil di Singapura, Alexander menilai pertemuan itu bukan sejak awal diniatkan untuk mengurus sengketa pilkada Lebak. Dalam dua kali pertemuan, menurut Alexander, inisiatifnya selalu datang dari Akil.

"Akil lah yang mengundang Tubagus untuk bertemu," ujar dia.

Selain itu, Alexander menilai inisiatif pemberian uang muncul dari Susi yang meminta Amir dan Kamsi menyiapkan uang.

Perbedaan pendapat ini merupakan satu kesatuan dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor. Perbedaan pendapat ini tidak menjadikan Atut dibebaskan. Majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan kepada Atut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com