Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Mengalami Kemunduran

Kompas.com - 01/09/2014, 18:04 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com — Penghapusan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara sebagai salah satu alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD disesalkan sejumlah anggota BAKN. DPR mengalami kemunduran.

Pasalnya, penghapusan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) akan memperlemah pengawasan DPR terhadap penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara oleh pemerintah. Lemahnya pengawasan oleh parlemen dikhawatirkan juga akan mengganjal agenda pemberantasan korupsi.

Rancangan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) disetujui DPR menjadi UU saat banyak perhatian terkonsentrasi pada pemilu. UU ini disetujui di DPR pada 8 Juli 2014, sehari sebelum Pemilu Presiden 9 Juli 2014. Kini, UU MD3 tengah digugat sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi.

Anggota BAKN, Teguh Juwarno, Minggu (31/8), menjelaskan, BAKN dulu dibentuk dengan tujuan utama membangun akuntabilitas keuangan kementerian dan lembaga serta akuntabilitas DPR. BAKN bertugas menelaah temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

”Saya duga hasil audit BPK akan kembali mangkrak di ruang pimpinan DPR atau komisi, tidak ditindaklanjuti, setelah BAKN dihapus. Sebab, selama satu periode ini, BAKN yang melakukan penelaahan,” kata Teguh.

Padahal, penelaahan hasil audit BPK diperlukan sebagai pertimbangan DPR dalam menyetujui usulan anggaran pemerintah. BAKN juga dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 23E, Ayat (2) dan Ayat (3). Kedua ayat itu mengamanatkan, hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD serta ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan atau badan sesuai undang-undang.

Menurut Eva Kusuma Sundari, anggota BAKN lain, selama ini hasil telaah BAKN disampaikan sedikitnya dua kali dalam satu tahun. Hasil telaah BAKN biasanya digunakan komisi-komisi di DPR untuk melakukan pengawasan keuangan. Laporan BAKN juga digunakan sebagai bahan pertimbangan pembentukan pokja pengawasan di sejumlah komisi.

”BAKN ini menjadi perhatian GOPAC (Global Organization of Parliamentarians for Anti Corruption). Ekonom Italia yang pernah meneliti supporting system DPR dan DPD bahkan menyebut BAKN merupakan terobosan parlemen dalam memerangi korupsi,” tutur Eva Kusuma Sundari. Padahal, saat ini kasus korupsi di Indonesia masih tergolong parah.

Peneliti Indonesia Budget Center, Roy Salam, juga berpendapat, penghapusan BAKN akan membuat fungsi pengawasan DPR terhadap penggunaan anggaran mengalami kemunduran. Selain itu, mandat DPR untuk menindaklanjuti hasil audit BPK juga tak akan berjalan optimal.

Diserahkan kepada komisi

Mantan Wakil Ketua Panitia Khusus RUU MD3 Fahri Hamzah menegaskan, seluruh klausul dalam UU MD3 No 17/2014 sudah disepakati semua fraksi.

Menurut dia, saat pembahasan, hanya satu klausul yang tidak disepakati secara bulat oleh semua fraksi, yakni klausul tentang penetapan pimpinan DPR.

Tugas-tugas yang selama ini ditangani BAKN, terutama untuk menindaklanjuti hasil audit BPK, juga tidak dihilangkan. Tugas itu, kini, diserahkan kepada tiap-tiap komisi.

Hal itu tertuang dalam Pasal 98 Ayat (3) Huruf b yang menyebutkan, tugas komisi dalam bidang pengawasan adalah membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK sesuai ruang lingkup dan tugasnya. (NTA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com