Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Diakui, Hukum Adat dalam Kelola SDA Hadapi Ketidakpastian di Pemerintahan Mendatang

Kompas.com - 01/09/2014, 15:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com- Wakil Presiden Boediono meluncurkan Program Nasional Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat melalui REDD+ untuk menandakan dimulainya era baru melembagakan partisipasi masyarakat tersebut secara penuh dan efektif mengelola sumber daya alam (SDA).

"Program ini merupakan langkah penting sebagai bagian dari perjalanan menempatkan peran dan posisi masyarakat hukum adat ke dalam sistem nasional. Langkah ini sangat taktis dan strategis karena semua pihak mengambil peran dalam kerja sama ini," kata Boediono saat meluncurkan program itu di Istana Wapres Jakarta, Senin.

Hadir dalam acara itu Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono, Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Amir Syamsuddin, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya, Wakil Menteri Pertanian Rusman Heriawan, Wakil Menteri Pekerjaan Umum Hermanto Dardak, Ketua Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) Kuntoro Mangkusubroto serta sejumlah duta besar.

Menurut Boediono, berbagai langkah parsial telah dilakukan oleh berbagai kementerian dan lembaga namun lebih penting untuk mengkoordinasikan semua upaya secara cermat dan sistematis.

Program nasional ini, kata Boediono, termasuk dalam rencana Aksi Penuntasan 100 hari terakhir pemerintahan Presiden Yudhoyono yang melibatkan sembilan kementerian/lembaga, yaitu Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kehutanan, Badan Pertanahan Nasional, Badan Informasi Geospasial, Komnas HAM, dan Badan Pengelola REDD+.

Kuntoro Mengkusubroto mengatakan program ini merupakan suatu bentuk pengakuan tidak hanya terhadap hak masyarakat adat tapi juga suatu bentuk pengakuan bahwa terobosan pemerintah dapat terjadi jika ada kepemimpinan dan kemauan kuat untuk satu tujuan sama.

Menurut dia, sekalipun sudah ada peluncuran program tersebut namun perjalanan panjang masih terjadi dan akan dihadapi dengan transisi pemerintahan sehingga menimbulkan ketidakpastian apakah akan dilanjutkan atau tidak.

"Akan tetapi saya yakin bahwa selama ini kita bisa saling mengingatkan terhadap janji yang dibuat, dan selama ada koordinasi dan kemauan dari pimpinan kita maka ini tidak akan jadi masalah," kata Kuntoro.

REDD+ (Reducing Emissions from Deforestation and Degradation in Developing Countries Plus atau Pengurangan Emisi Dari Deforestasi dan Degradasi Hutan di Negara-Negara Berkembang) adalah mekanisme internasional yang dimaksudkan untuk memberikan insentif yang bersifat positif bagi negara berkembang yang berhasil mengurangi emisi dari deforestasi dan degradasi hutan yang disepakati 190 negara dalam "United Nation Framework Convention on Climate Change" atau biasa disebut UNFCCC (Masripatin, 2007).

REDD+ merupakan kolaborasi terbaik antara negara maju yang tidak banyak memiliki lahan hutan dengan negara berkembang yang memiliki hutan tropis yang luas dalam upaya penurunan emisi gas rumah kaca (GRK). REDD+ menyertakan tiga peran hutan yaitu konservasi, berkelanjutan pengelolaan hutan dan meningkatkan stok karbon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com