"Tentu beliau (Atut) harus mendapat keadilan dalam proses hukum yang dijalani," ujar Ismail, dalam pesan singkatnya, Senin (1/9/2014).
Dalam pesan singkatnya tersebut, Ismail mengatakan, proses pengadilan tersebut bukanlah suatu proses penghakiman. Sebab, kata dia, pengadilan untuk menegakkan keadilan yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia.
Saat ini, sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Atut Chosiyah, sedang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kuningan, Jakarta Selatan. Atut diduga terkait dalam kasus suap sengketa pilkada Lebak, Banten.
Dalam sidang Kamis (21/8/2014), Tim Jaksa KPK menuntut Atut 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan penjara. Jaksa menilai Atut terbukti menyuap M Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Lebak, Banten. (baca: Suap Akil Mochtar, Atut Chosiyah Dituntut 10 Tahun Penjara)
Dalam pertimbangan yang memberatkan, jaksa menilai Atut selaku gubernur Banten tidak memberi contoh yang baik dan tidak mendukung pemerintah memberantas korupsi. Atut juga dinilai telah menciderai lembaga MK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.