Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Ditangkap, Bupati Biak Langsung Mengaku Terima Uang dari Pengusaha

Kompas.com - 01/09/2014, 14:15 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk langsung mengaku telah menerima uang dari pengusaha Teddy Renyut begitu ditangkap petugas Komisi Pemberantasan Korupsi pada 16 Juni 2014. Yesaya juga mengakui bahwa uang 100.000 dollar Singapura yang tersimpan di jaketnya diterima dari Teddy terkait proyek pembangunan tanggul laut (talud) di Biak Numfor.

Hal ini disampaikan penyelidik KPK bernama Harun saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan suap pembangunan talud Biak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (1/9/2014). Harun ikut dalam tim yang melakukan operasi tangkap tangan di Hotel Acacia, Jakarta.

"Saya tanya ke terdakwa, ini uang dari mana? Disampaikan dia, (uang) dari Teddy. Terkait apa? Terkait pengurusan talud di Biak Numfor," kata Harun.

Selain uang 100.000 dollar Singapura, Harun menemukan uang Rp 9 juta dalam operasi tangkap tangan tersebut. Menurut Yesaya, kata Harun, uang itu merupakan dana perjalanan dinasnya sebagai bupati.

Harun mengatakan, dalam operasi tangkap tangan ketika itu, petugas KPK dibagi dalam beberapa tim yang disebar ke beberapa titik. Selain Harun, tim jaksa KPK menghadirkan penyidik bernama Christian yang juga ikut dalam operasi tangkap tangan.

Berbeda dengan Harun yang mengamankan Yesaya, Christian mengaku mengamankan Teddy dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Biak Numfor Yunus Saflembolo. Ketika itu, Teddy dan Yunus baru keluar dari ruangan Yesaya di kamar 715. Keduanya diamankan dan dibawa ke Gedung KPK untuk diperiksa lebih lanjut. Harun juga mengatakan, saat operasi tangkap tangan berlangsung, Yunus mengaku sebagai perantara yang menghubungkan Yesaya dengan Teddy.

"Benar, Yunus menyampaikan bahwa Yunus-lah yang jadi penghubung Teddy dengan Yesaya," tutur Harun.

Meski demikian, Yunus dibebaskan setelah KPK melakukan pemeriksaan intensif di Gedung KPK. Lembaga antikorupsi itu hanya menetapkan Yesaya dan Teddy sebagai tersangka. Kini, baik Yesaya maupun Teddy berstatus sebagai terdakwa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Nasional
Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal 'Drop' di Yordania

Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal "Drop" di Yordania

Nasional
RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

Nasional
Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Nasional
Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Nasional
Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Nasional
Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Nasional
Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Nasional
Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Nasional
Yusril Kembali Klarifikasi Soal 'Mahkamah Kalkulator' yang Dikutip Mahfud MD

Yusril Kembali Klarifikasi Soal "Mahkamah Kalkulator" yang Dikutip Mahfud MD

Nasional
Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Nasional
Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Nasional
KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

Nasional
Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Nasional
Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com