Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menggunakan Kursi Roda, Amran Ikuti Tes Calon Hakim Agung di DPR

Kompas.com - 01/09/2014, 12:38 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Lima calon hakim agung mengikuti tes pembuatan makalah di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (1/9/2014). Dari kelima calon itu, salah satunya adalah Amran Suadi, yang datang ke ruang rapat Komisi III DPR dengan menggunakan kursi roda.

Amran adalah Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Jawa Timur. Ia lolos seleksi oleh Komisi Yudisial (KY) karena dianggap menguasai sistematika penyusunan putusan, memahami permasalahan yang disengketakan, mampu menerapkan hukum acara dan mampu memberikan pertimbangan yuridis yang sangat kuat.

Berdasarkan catatan KY, Amran juga dinilai memiliki pendirian dan tegas menerapkan prinsip proses beracara dengan cepat dan biaya ringan. Selain itu, Amran juga pernah menerapkan sistem putusan perkara setelah pembacaan putusan serta mengembalikan uang panjar yang tersisa pada pihak yang berperkara.

Saat dikonfirmasi, Amran mengaku terpaksa mengenakan kursi roda ke DPR karena lutut kaki kirinya terluka. Luka itu terjadi karena dirinya tergelincir ketika turun dari pesawat yang membawanya dari Surabaya ke Jakarta, Minggu (31/8/2014).

"Tapi tidak terlalu mengganggu, karena otak saya masih waras," selorohnya.

Tes pembuatan makalah dimulai pukul 10.00 WIB. Selama satu jam di Komisi III, Amran menulis makalah tentang peranan khasanah fiqih Islam dalam perkembangan hukum nasional. Makalah itu ia tulis tangan di empat lembar kertas yang kemudian disalin ke dalam komputer.

Anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat mengatakan, luka yang diderita Amran tak boleh dijadikan alasan untuk mengurangi penilaian. Menurut dia, seseorang dapat menjadi hakim agung selama memiliki kompetensi dan tak ada gangguan fatal terkait kondisi fisiknya.

"Kecuali kalau tidak bisa baca, atau buta, itu baru tidak bisa," kata Martin.

KY telah menyerahkan lima nama calon hakim agung kepada DPR. Lima nama itu diserahkan oleh Wakil Ketua KY Abbas Said kepada Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso pada 20 Agustus 2014 lalu.

Jumlah kekosongan hakim agung di Mahkamah Agung (MA) sebanyak 10 orang. Hal itu terdiri dari dua hakim kamar agama, tiga hakim kamar perdata, dua hakim kamar pidana, dan tiga orang kamar tata usaha negara.

Abbas menuturkan kelima calon hakim agung itu telah melewati tahapan seleksi administrasi dan uji kelayakan yang terdiri dari uji kualitas, seleksi kesehatan dan kepribadian, serta wawancara.

Selain Amran, empat calon hakim lainnya adalah Dirjen Badilag Mahkamah Agung Purwosusilo (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak), Sudrajad Dimyati (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Papua), Muslih Bambang Luqmono, dan Is Sudaryono (Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan).

Selanjutnya, pada Senin siang, Komisi III DPR akan menggelar rapat dengan KY untuk memperdalam alasan dipilihnya lima calon hakim agung untuk diajukan ke DPR. Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, DPR tak lagi berwenang menyeleksi calon hakim agung dan kapasitasnya hanya menolak atau menerima calon yang diajukan KY.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com