JAKARTA, KOMPAS.com - Lima calon hakim agung mengikuti tes pembuatan makalah di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (1/9/2014). Dari kelima calon itu, salah satunya adalah Amran Suadi, yang datang ke ruang rapat Komisi III DPR dengan menggunakan kursi roda.
Amran adalah Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Jawa Timur. Ia lolos seleksi oleh Komisi Yudisial (KY) karena dianggap menguasai sistematika penyusunan putusan, memahami permasalahan yang disengketakan, mampu menerapkan hukum acara dan mampu memberikan pertimbangan yuridis yang sangat kuat.
Berdasarkan catatan KY, Amran juga dinilai memiliki pendirian dan tegas menerapkan prinsip proses beracara dengan cepat dan biaya ringan. Selain itu, Amran juga pernah menerapkan sistem putusan perkara setelah pembacaan putusan serta mengembalikan uang panjar yang tersisa pada pihak yang berperkara.
Saat dikonfirmasi, Amran mengaku terpaksa mengenakan kursi roda ke DPR karena lutut kaki kirinya terluka. Luka itu terjadi karena dirinya tergelincir ketika turun dari pesawat yang membawanya dari Surabaya ke Jakarta, Minggu (31/8/2014).
"Tapi tidak terlalu mengganggu, karena otak saya masih waras," selorohnya.
Tes pembuatan makalah dimulai pukul 10.00 WIB. Selama satu jam di Komisi III, Amran menulis makalah tentang peranan khasanah fiqih Islam dalam perkembangan hukum nasional. Makalah itu ia tulis tangan di empat lembar kertas yang kemudian disalin ke dalam komputer.
Anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat mengatakan, luka yang diderita Amran tak boleh dijadikan alasan untuk mengurangi penilaian. Menurut dia, seseorang dapat menjadi hakim agung selama memiliki kompetensi dan tak ada gangguan fatal terkait kondisi fisiknya.
"Kecuali kalau tidak bisa baca, atau buta, itu baru tidak bisa," kata Martin.
KY telah menyerahkan lima nama calon hakim agung kepada DPR. Lima nama itu diserahkan oleh Wakil Ketua KY Abbas Said kepada Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso pada 20 Agustus 2014 lalu.
Jumlah kekosongan hakim agung di Mahkamah Agung (MA) sebanyak 10 orang. Hal itu terdiri dari dua hakim kamar agama, tiga hakim kamar perdata, dua hakim kamar pidana, dan tiga orang kamar tata usaha negara.
Abbas menuturkan kelima calon hakim agung itu telah melewati tahapan seleksi administrasi dan uji kelayakan yang terdiri dari uji kualitas, seleksi kesehatan dan kepribadian, serta wawancara.
Selain Amran, empat calon hakim lainnya adalah Dirjen Badilag Mahkamah Agung Purwosusilo (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak), Sudrajad Dimyati (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Papua), Muslih Bambang Luqmono, dan Is Sudaryono (Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan).
Selanjutnya, pada Senin siang, Komisi III DPR akan menggelar rapat dengan KY untuk memperdalam alasan dipilihnya lima calon hakim agung untuk diajukan ke DPR. Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, DPR tak lagi berwenang menyeleksi calon hakim agung dan kapasitasnya hanya menolak atau menerima calon yang diajukan KY.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.