"Beliau (Atut) pasrah dan hanya bisa berdoa, dan menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim," kata pengacara Atut, TB Sukatma melalui pesan singkat, Minggu (31/8/2014).
Menurut Sukatma, sidang pembacaan vonis perkara kliennya itu akan berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB.
Saat ditanya langkah selanjutnya yang akan ditempuh Atut jika dinyatakan terbukti bersalah, Sukatma belum memutuskan akan banding atau tidak.
"Kita lihat pertimbangan hukumnya nanti," ujar dia.
Dalam persidangan sebelumnya, Tim Jaksa KPK menuntut Atut 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan penjara. Jaksa menilai Atut terbukti menyuap M Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Lebak, Banten. (baca: Suap Akil Mochtar, Atut Chosiyah Dituntut 10 Tahun Penjara)
Dalam pertimbangan yang memberatkan, jaksa menilai Atut selaku Gubernur Banten tidak memberi contoh yang baik dan tidak mendukung pemerintah memberantas korupsi. Atut juga dinilai telah menciderai lembaga MK.
Atut lalu menanggapi tuntutan jaksa tersebut dalam pledoinya yang dibacakan pekan lalu. Sambil menangis, Atut membacakan pledoi atau nota pembelaannya. Melalui pledoi itu Atut merasa hanya menjadi korban dari perbuatan korupsi pihak lain yang mencatut namanya.
Atut mengaku tidak punya kepentingan untuk menyuap Akil Mochtar yang ketika itu menjabat ketua Mahkamah Konstitusi. Menurut Atut, pasangan calon bupati Lebak Amir Hamzah dan Kasmin yang memiliki kepentingan untuk menang dalam sengketa pilkada Lebak yang bergulir di MK ketika itu.
Dia mengaku tidak pernah dilapori adiknya, Tubagus Chaeri Wardana, mengenai permintan Amir agar diberi bantuan dana untuk menyuap Akil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.