Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Praktik Buruk "Berkedok" UU ITE, Penahanan Florence Dikecam Koalisi Masyarakat Sipil

Kompas.com - 01/09/2014, 06:35 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil yang beranggotakan Kontras, ICJR, elsam, YLBHI, LBH Jakarta, LBH pers, ICT Watch, Safenet, PSHK, Leip, dan Pil-Net, mengecam tindakan Polda DIY yang menahan Florence Sihombing. Florence adalah mahasiswi pascasarjana pendidikan Notariat Fakultas Hukum UGM yang menghina Yogyakarta di media sosial Path.

Anggota Divisi Advokasi Pemenuhan Hak Sipil KontraS Alex Argo Hernowo menilai tindakan Polda DIY terlalu berlebihan, mengingat Florence sudah mengeluarkan permintaan maaf secara terbuka melalui akun pribadi media sosialnya.

"Kasus Florence ini menambah deretan praktik buruk penanganan kasus-kasus penghinaan yang dijerat dengan UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) oleh aparat penegak hukum," ujar Alex di kantor KontraS Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (31/8/2014).

"Seharusnya, kepolisian mengedepankan upaya damai antara pelapor dengan Florence Sihombing," lanjut Alex. Dia mengatakan, selain menebar rasa takut di kalangan masyarakat, tindakan Polda DIY ini berpotensi mengekang kebebasan berekspresi.

"Tindakan kepolisian tidak seharusnya melakukan penahanan. Polda DIY harus melihat dan menguji Florence layak ditahan atau tidak," tegasnya. Diketahui, Florence resmi ditahan Polda DIY pada Sabtu (30/8/2014) pukul 14.00 WIB, setelah dia datang memenuhi panggilan pemeriksaan sejak pukul 10.40 WIB.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY Kombes Kokot Indarto mengatakan, penahanan ini dilakukan karena Florence dinilai tidak kooperatif serta ada kekhawatiran dia melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti.

"Dalam hal ini terlapor menolak untuk tanda tangan berita acara pemeriksaan (BAP) dan ini sudah ada saksi dari korban atau publik" ujar Kokot. Penahanan tersebut, lanjut dia, adalah rangkaian setelah tak ada kesepakatan damai antara pelapor yang adalah beberapa komunitas di Yogyakarta dengan pihak Florence. "Maka, perkara ini akan tetap dilanjutkan atau disidik."

(Wahyu Aji/Agung Budi Santoso)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com