"Kami serahkan bukti video rekaman ini agar Komnas HAM dapat segera menindaklanjuti," ujar Kepala Divisi Impunitas Kontras, Muhammad Daud Beureuh, di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (29/8/2014).
Daud mengatakan, dokumen dan video tersebut merupakan alat bukti petunjuk yang dapat digunakan oleh Komnas HAM untuk segera diserahkan kepada Jaksa Agung selaku penyidik perkara pelanggaran HAM berat. Tujuannya, agar kasus hilangnya 13 aktivis tersebut dapat segera terungkap.
Orang tua dari Ucok Siahaan, korban kasus pelanggaran HAM 1998, Paian Siahaan, berharap Kivlan segera memberitahukan keberadan anaknya yang sudah 16 tahun menghilang. Paian meminta agar Kivlan mau memenuhi panggilan Komnas HAM.
"Dengan adanya pernyataan Kivlan Zen itu kami sangat berharap, keberadaan anak kami segera diketahui. Beliau sendiri menyatakan dia mengetahui dimana ditembak, dimana dibuang," ujar Paian.
Sementara itu, Komisioner Komnas HAM, Nurkholis mengatakan, dokumen yang diserahkan oleh KontraS dan keluarga korban aktivis yang hilang tersebut akan sangat membantu proses pengungkapan kasus tersebut. Dokumen ini juga bisa dijadikan alat bukti jika nantinya Kivlan datang memenuhi panggilan Komnas HAM
"Ini bisa jadi bahan konfirmasi untuk pak Kivlan jika berkenan hadir," ujar Nurkholis.
Dokumen dan video yang diserahkan Kontras dan keluarga korban penghilangan orang secara paksa 1997-1998, berisi tentang pernyataan Kivlan Zen di media cetak, online dan elektronik mengenai pengakuan dan pengetahuannya tentang siapa yang melakukan penculikan dan di mana keberadaan para korban penghilangan paksa 1997-1998.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.