Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Pimpinan KPK: Dulu Saya Tinggal Berdua Saja KPK Masih Bisa Berjalan

Kompas.com - 28/08/2014, 19:58 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi pada periode 2007-2011, M Jasin, mengatakan, KPK masih dapat melakukan fungsinya dengan baik meskipun personel komisionernya berkurang setelah Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengakhiri jabatannya pada Desember 2014. Jasin lantas membandingkan keadaan tersebut dengan saat ia masih menjabat sebagai komisioner yang sempat memimpin KPK berdua dengan Haryono Umar.

"Empat saja kan masih bisa. Dulu saya berdua saja dengan Haryono juga bisa berjalan untuk waktu itu, apalagi empat," ujar Jasin di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/8/2014).

Jasin mengatakan, belum tentu orang baru yang bergabung menggantikan posisi Busyro tersebut dapat selaras dengan kerja tim komisioner lainnya. Menurut Jasin, pengambilan kebijakan di KPK merupakan hasil peleburan buah pikiran dari masing-masing komisioner dan dapat dipertanggungjawabkan bersama.

"Kecocokan teamwork KPK itu yang penting. Kalau kemasukan yang baru orangnya enggak cocok, pengambilan kebijakannya nanti ribut. Enggak enak nanti kekompakan itu," ujarnya.

Oleh karena itu, kata Jasin, Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK sebaiknya bekerja tahun depan untuk mencari lima pimpinan baru KPK secara serempak untuk periode kepemimpinan berikutnya. Jasin mengatakan, pemilihan pimpinan secara serempak juga akan menghemat pengeluaran negara.

"Efisiennya, ditundalah, tinggal setahun lagi juga ada pembukaan pansel untuk pemilihan secara bersama. Jadi, tidak nyicil satu per satu," kata Jasin.

Jasin menampik berkurangnya jumlah komisioner KPK menyalahi Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyebut anggota pimpinan KPK berjumlah lima orang. Ia mengatakan, tidak ada pasal dalam undang-undang tersebut yang mengatur pemilihan komisioner secara parsial.

"Justru pemilihan secara parsial ini yang tidak diatur dalam undang-undang. Yang diatur dalam undang-undang pemilihan pimpinan KPK lima-lima itu sekaligus, serentak," ujar Jasin.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menerbitkan Keppres Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pembentukan Calon Pimpinan KPK pada 23 Juli 2014. Pansel ini bertujuan untuk mencari pimpinan KPK pengganti Busyro. Pansel ini bertugas mengumumkan penerimaan dan pendaftaran calon pimpinan KPK kepada masyarakat untuk mendapatkan tanggapan, menyeleksi, dan menentukan calon pimpinan KPK, serta menyampaikan nama calon pimpinan KPK kepada Presiden.

Sebelumnya, pimpinan KPK menyarankan pemerintah untuk tidak membentuk pansel. Pasalnya, tahun depan pemerintah harus kembali membentuk pansel untuk memilih pimpinan KPK periode 2015-2019 sebagai pengganti pimpinan KPK jilid III yang berakhir masa tugasnya pada Desember 2015. Menurut pimpinan KPK, lebih baik pemerintah mencari pengganti Busyro sekaligus dengan pengganti pimpinan KPK jilid III pada tahun depan sehingga tidak dua kali membentuk pansel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com