JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi pada periode 2007-2011, M Jasin, mengatakan, KPK masih dapat melakukan fungsinya dengan baik meskipun personel komisionernya berkurang setelah Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengakhiri jabatannya pada Desember 2014. Jasin lantas membandingkan keadaan tersebut dengan saat ia masih menjabat sebagai komisioner yang sempat memimpin KPK berdua dengan Haryono Umar.
"Empat saja kan masih bisa. Dulu saya berdua saja dengan Haryono juga bisa berjalan untuk waktu itu, apalagi empat," ujar Jasin di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/8/2014).
Jasin mengatakan, belum tentu orang baru yang bergabung menggantikan posisi Busyro tersebut dapat selaras dengan kerja tim komisioner lainnya. Menurut Jasin, pengambilan kebijakan di KPK merupakan hasil peleburan buah pikiran dari masing-masing komisioner dan dapat dipertanggungjawabkan bersama.
"Kecocokan teamwork KPK itu yang penting. Kalau kemasukan yang baru orangnya enggak cocok, pengambilan kebijakannya nanti ribut. Enggak enak nanti kekompakan itu," ujarnya.
Oleh karena itu, kata Jasin, Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK sebaiknya bekerja tahun depan untuk mencari lima pimpinan baru KPK secara serempak untuk periode kepemimpinan berikutnya. Jasin mengatakan, pemilihan pimpinan secara serempak juga akan menghemat pengeluaran negara.
"Efisiennya, ditundalah, tinggal setahun lagi juga ada pembukaan pansel untuk pemilihan secara bersama. Jadi, tidak nyicil satu per satu," kata Jasin.
Jasin menampik berkurangnya jumlah komisioner KPK menyalahi Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyebut anggota pimpinan KPK berjumlah lima orang. Ia mengatakan, tidak ada pasal dalam undang-undang tersebut yang mengatur pemilihan komisioner secara parsial.
"Justru pemilihan secara parsial ini yang tidak diatur dalam undang-undang. Yang diatur dalam undang-undang pemilihan pimpinan KPK lima-lima itu sekaligus, serentak," ujar Jasin.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menerbitkan Keppres Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pembentukan Calon Pimpinan KPK pada 23 Juli 2014. Pansel ini bertujuan untuk mencari pimpinan KPK pengganti Busyro. Pansel ini bertugas mengumumkan penerimaan dan pendaftaran calon pimpinan KPK kepada masyarakat untuk mendapatkan tanggapan, menyeleksi, dan menentukan calon pimpinan KPK, serta menyampaikan nama calon pimpinan KPK kepada Presiden.
Sebelumnya, pimpinan KPK menyarankan pemerintah untuk tidak membentuk pansel. Pasalnya, tahun depan pemerintah harus kembali membentuk pansel untuk memilih pimpinan KPK periode 2015-2019 sebagai pengganti pimpinan KPK jilid III yang berakhir masa tugasnya pada Desember 2015. Menurut pimpinan KPK, lebih baik pemerintah mencari pengganti Busyro sekaligus dengan pengganti pimpinan KPK jilid III pada tahun depan sehingga tidak dua kali membentuk pansel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.