Busyro mengatakan, sosok yang akan menggantikannya harus memiliki rekam jejak yang baik.
"Kalau hanya sekadar CV (Curriculum Vitae) tanpa dikorek, misalnya calon dari advokat, dosen, atau swasta itu harus dilacak lima tahun sebelumnya di mana dia kerja dan testimoninya harus jelas," ujar Busyro di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/8/2014).
Selain kapasitas dan kompetensi, lanjut Busyro, penggantinya harus memiliki niat yang lurus untuk memberantas korupsi.
"Kalau niatnya sudah menyimpang akan terpinggirkan dengan sendirinya karena budaya organisasi di sini akan menolak setiap orang yang masuknya punya agenda ganda," kata Busyro.
Jika memiliki agenda tertentu, Busyro yakin, penggantinya tak akan betah di KPK karena tak bisa menyelaraskan diri dengan ritme kerja KPK.
"Kami tidak terlalu khawatir karena solidnya di sini. Tidak akan tahan dia. Benar, Insya Allah benar," ujar Busyro.
Sebelumnya, Presiden SBY telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pembentukan Pansel Calon Pimpinan KPK pada 23 Juli 2014. Menurut Keppres tersebut, Pansel dipimpin Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin, dengan anggota Abdullah Hemahua, Erry Ryana Hardjapamekas, Farouk Muhammad, Harkristuti Harkrisnowo, Imam Prasodjo, Komarudin Hidayat, Renald Khasali, dan Widyo Pramono.
Pansel ini bertugas mengumumkan penerimaan dan pendaftaran calon pimpinan KPK, mengumumkan calon pimpinan KPK kepada masyarakat untuk mendapatkan tanggapan, menyeleksi dan menentukan calon pimpinan KPK, serta menyampaikan nama calon pimpinan KPK kepada presiden.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.