Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda Pendapat, Satu Hakim Nilai Hendra "Office Boy" Harus Dibebaskan

Kompas.com - 27/08/2014, 16:53 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu hakim berbeda pendapat (dissenting opinion) dalam memutus perkara dugaan korupsi proyek videotron yang menjerat office boy PT Rifuel, Hendra Saputra. Anggota majelis hakim Sofialdi menilai Hendra tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sehingga harus dibebaskan.

Menurut dia, Hendra tidak terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer, maupun Pasal 3 UU Tipikor sebagaiamana dalam dakwaan subsider.

"Unsur melanggar hukum tidak terbukti, maka unsur berikutnya tidak perlu dipertimbangkan lagi. Maka harus dibebaskan dari dakwaan primer," kata Sofialdi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (26/8/2014).

Sofialdi menilai Hendra hanya menjadi alat bagi Direktur PT Rifuel Riefan Avrian untuk mendapatkan keuntungan dari proyek videotron. Riefan mendirikan PT Imaji Media kemudian menjadikan Hendra sebagai direktur utama di perusahaan tersebut untuk dapat mengikuti dan memenangkan tender videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. Kementerian tersebut dipimpin ayah Riefan, Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan.

"Hendra mulai dari pengakangkatan (sebagai direktur) sampai pemenangan sudah diatur sedemikian rupa oleh Riefan sehingga tidak ada ketentuan penandatanganan dokumen terlarang atau bertentangan dengan norma lain," kata Sofialdi.

Meski ada pendapat berbeda dari Sofialdi, majelis hakim Tipikor tetap menyatakan Hendra bersalah. Pendapat berbeda dari hakim Sofialdi ini menjadi kesatuan dalam amar putusan majelis hakim.

Majelis hakim menyatakan Hendra bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dalam kasus videotron. Dia dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Menurut majelis hakim, Hendra secara sadar menandatangani dokumen yang berkonsekuensi hukum, padahal penadantanganan dokumen itu tidak sesuai dengan tugasnya sebagai office boy.

Dokumen yang ditandatangani Hendra di antaranya dokumen penawaran PT Imaji Media untuk pengerjaan videotron tahun 2012, dan kwitansi pembayaran uang muka dari kontrak atas pekerjaan videotron.

Pria yang tidak tamat SD itu menandatangani dokumen-dokumen tersebut dalam posisinya sebagai Direktur PT Imaji Media. Akibat perbuatan ini, Hendra dianggap telah menguntungkan Rievan yang sengaja mendirikan PT Imaji Media untuk mengikuti dan memenangkan tender proyek videotron.

Ketua majelis hakim Nani Indrawati mengatakan, pemberian hukuman kepada Hendra dimaksudkan untuk memberikan pelajaran kepada orang lain agar berani menolak perbuatan melawan hukum. Dalam pertimbangannya, hakim menilai kecerobohan Hendra yang tidak melawan atasannya, Riefan, tersebut sebagai hal yang memberatkan.

"Terdakwa bertindak ceroboh dengan bersedia melakukan pekerjaan yang bukan tugasnya hanya dengan alasan takut kehilangan pekerjaan," ujar hakim Nani.

Sedangkan hal yang meringankan, Hendra dianggap bersikap lugu dan memberikan keterangan yang lugas, belum pernah dihukum sebelumnya, dan keterbatasan pendidikan yang membuat Hendra mudah diperdaya orang lain.

Melalui putusannya, hakim juga membebaskan Hendra dari tuntutan membayar uang pengganti sebesar Rp 19 juta. Atas putusan ini, baik Hendra maupun jaksa Kejaksaan Tinggi Negeri mengatakan akan pikir-pikir apakah banding atau tidak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com