JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Legislasi mencatat setidaknya ada 42 rancangan undang-undang yang terancam tidak bisa dituntaskan Dewan Perwakilan Rakyat periode 2009-2014. Pasalnya, masa jabatan para anggota Dewan akan habis pada tanggal 30 September.
"Sebanyak 42 RUU ini terancam akan gugur karena DPR tidak mengenal sistem carry over atau luncuran RUU. Sehingga kalau DPR baru mau meneruskan pembahasan, akan memulai lagi dari awal. Ini baru sebuah konvensi ketatanegaraan," ujar Mulyono saat ditemui di ruang kerjanya di Kompleks Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2014).
Sebagian RUU yang masih mandek pembahasannya di DPR terbilang cukup krusial. Misalnya, RUU KUHP/KUHAP yang sudah ditunggu masyarakat semenjak tahun 1982.
Selain itu, ada pula RUU tentang Pemilihan Kepala Daerah, RUU Pemerintah Daerah, RUU Jaminan Produk Halal, dan RUU Perlindungan Anak.
Apabila pembahasan RUU itu tidak diselesaikan pada DPR periode kali ini, maka DPR baru nantinya akan memulai pembahasan dari awal.
Baleg kini tengah berupaya meminta persetujuan pimpinan DPR dan pimpinan fraksi agar RUU yang sudah mencapai pembahasan tingkat I dengan pemerintah bisa diluncurkan ke DPR periode selanjutnya.
Mulyono menuturkan, hal ini bisa menghemat waktu dan juga tidak. Pembahasan satu RUU minimal menghabiskan anggaran sebesar Rp 4 miliar untuk kebutuhan pemanggilan pakar, kunjungan kerja ke daerah, konsiyering, dan fasilitas lain.
"Kalau ke luar negeri bisa sampai Rp 7 miliar satu RUU," ungkap Mulyono.
Berikut daftar 42 RUU tersebut:
1. RUU tentang perubahan atas Undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran
2. RUU tentang Perjanjian Internasional
3. RUU tentang Pemilihan Kepala Daerah
4. RUU tentang Pertanahan
5. RUU tentang Mahkamah Agung
6. RUU tentang perubahan atas Undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI