"Dampak efek jera jadi tidak ada. Hukuman itu kan supaya menimbulkan efek jera," ujar Abraham saat talkshow Anti Korupsi Film Festival (ACFFEST 2014) di GOR Bulungan, Jakarta Selata, Rabu (27/8/2014).
Abraham mengatakan, KPK tak punya kewenangan terkait pemberian remisi. KPK, lanjut Abraham, hanya bisa mengimbau Kementerian Hukum dan HAM untuk selektif memberikan remisi seperti yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012. Ia menekankan, koruptor seharusnya dihukum berat.
"Supaya orang lihat koruptor itu sanksinya berat. Saya pribadi ingin mendorong diberlakukan hukuman mati," kata Abraham.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012, setiap narapidana berhak mendapatkan remisi atau pembebasan bersyarat. Remisi diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.