Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Divonis Bersalah, Hendra "Office Boy" Pertimbangkan Banding

Kompas.com - 27/08/2014, 10:50 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Hendra Saputra, akan mempertimbangkan upaya banding jika majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan bahwa dia bersalah. Hendra, office boy di PT Rifuel, dijadwalkan menghadapi pembacaan vonis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/8/2014).

"Tentu kami akan banding," ujar salah satu kuasa hukum Hendra, Fahmi Syakir, melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Selasa (26/8/2014).

Fahmi yakin, majelis hakim akan membebaskan kliennya. Menurut Fahmi, Hendra sedianya dibebaskan dari tuntutan pidana jika ditinjau dari segi hukum ataupun segi kemanusiaan. Terlebih lagi, lanjut Fahmi, putra Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan, Riefan Avrian, sudah mengaku sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi proyek videotron ini.

Selaku Direktur Utama PT Rifuel, Riefan mengaku terlibat sejak awal rencana mengikuti tender proyek videotron. Dalam persidangan, Riefan juga berharap agar pengakuannya bisa meringankan hukuman Hendra. Mengenai uang Rp 19 juta yang diterima Hendra dari Riefan, pengacara lainnya, Iqbal Tawakal, mengatakan bahwa Hendra menerima uang tersebut karena menganggapnya sebagai bonus dari seorang bos.

Hendra tidak mengetahui kalau uang itu merupakan keuntungan dari korupsi proyek videotron. Demikian juga ketika Hendra diangkat sebagai Direktur Utama PT Imaji Media. Menurut Iqbal, ketika itu Hendra menandatangani berkas sebagai direktur dalam keadaan tidak tahu apa-apa.

"Kenapa kita menghadirkan ahli psikologi forensik. (Hendra) tanda tangan itu bukan niat melakukan korupsi. Dia melakukan itu, dia enggak ngerti, enggak tahu untuk tujuan apa," ucap dia.

Kuasa hukum lain untuk Hendra, Ahmad Taufiq, mengatakan akan berdiskusi terlebih dahulu dengan Hendra apakah mereka akan mengajukan banding atau tidak jika kliennya divonis bersalah.

Dalam persidangan sebelumnya, tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung menuntut Hendra dihukum dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan.

Menurut jaksa, Hendra secara sadar telah menandatangani sejumlah surat terkait proses lelang videotron di Kementerian Koperasi dan UKM. Salah satunya menandatangani surat dokumen penawaran PT Imaji Media untuk pengerjaan videotron tahun 2012. Ia juga disebut menandatangani kuitansi pembayaran uang muka dari kontrak atas pekerjaan videotron. Perbuatan Hendra dinilai telah menguntungkan diri sendiri sebesar Rp 19 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ormas Dapat Konsesi Tambang, KPK Ingatkan Ada Oknum Manfaatkan Perizinan

Ormas Dapat Konsesi Tambang, KPK Ingatkan Ada Oknum Manfaatkan Perizinan

Nasional
Kasus Visa Haji Palsu, Peran 'Mashariq' Arab Saudi Disinggung

Kasus Visa Haji Palsu, Peran "Mashariq" Arab Saudi Disinggung

Nasional
Ahmad Sahroni dan Indira Chunda Thita Jadi Saksi di Sidang SYL Hari Ini

Ahmad Sahroni dan Indira Chunda Thita Jadi Saksi di Sidang SYL Hari Ini

Nasional
Puan Harap Mundurnya Pimpinan Otorita IKN Tak Goyahkan Calon Investor

Puan Harap Mundurnya Pimpinan Otorita IKN Tak Goyahkan Calon Investor

Nasional
Janji Kejutan Kaesang Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Janji Kejutan Kaesang Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Cegah Haji 'Colongan', Masa Berlaku Visa Umrah Diusulkan 1 Bulan

Cegah Haji "Colongan", Masa Berlaku Visa Umrah Diusulkan 1 Bulan

Nasional
UU KIA Disahkan, Angin Segar Cuti 6 Bulan dan Jaminan Gaji Bagi Ibu Melahirkan

UU KIA Disahkan, Angin Segar Cuti 6 Bulan dan Jaminan Gaji Bagi Ibu Melahirkan

Nasional
Anggota DPR Sebut KPU Bisa Abaikan Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

Anggota DPR Sebut KPU Bisa Abaikan Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
UU KIA, Pemerintah Wajib Beri Pendampingan Hukum Ibu yang Tak Digaji Saat Cuti Melahirkan

UU KIA, Pemerintah Wajib Beri Pendampingan Hukum Ibu yang Tak Digaji Saat Cuti Melahirkan

Nasional
Mundurnya Kepala Otorita IKN Dinilai Turunkan Kepercayaan Investor, Pemerintahan Prabowo Bisa Terdampak

Mundurnya Kepala Otorita IKN Dinilai Turunkan Kepercayaan Investor, Pemerintahan Prabowo Bisa Terdampak

Nasional
PSI Dukung Khofifah-Emil, Kaesang Klaim Tak Ada Mahar Politik

PSI Dukung Khofifah-Emil, Kaesang Klaim Tak Ada Mahar Politik

Nasional
Mengurai Kooptasi NU oleh Jokowi dalam Konsensi Tambang

Mengurai Kooptasi NU oleh Jokowi dalam Konsensi Tambang

Nasional
Sudah 169.958 Jemaah Calon Haji RI Tiba di Arab Saudi, 39 Wafat

Sudah 169.958 Jemaah Calon Haji RI Tiba di Arab Saudi, 39 Wafat

Nasional
DPR Soroti Antrean Haji Capai 20 Tahun, Berdampak Banyak Jemaah Coba Pakai Visa Tak Resmi

DPR Soroti Antrean Haji Capai 20 Tahun, Berdampak Banyak Jemaah Coba Pakai Visa Tak Resmi

Nasional
[POPULER NASIONAL] 34 WNI Pakai Visa Haji Palsu Dipulangkan | Hasto Tuduh Ada 'Orderan' soal Pemeriksaan di Polda Metro

[POPULER NASIONAL] 34 WNI Pakai Visa Haji Palsu Dipulangkan | Hasto Tuduh Ada "Orderan" soal Pemeriksaan di Polda Metro

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com