"DPR akan melakukan impeach (pemakzulan), itu tidak akan pernah terjadi, apalagi gara-gara sengketa suara di MK," ujar kuasa hukum Jokowi-JK, Ahmad Rifai, dalam diskusi di Jakarta, Minggu (24/8/2014).
Rifai mengatakan, dalam putusan MK disebutkan bahwa gugatan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa ditolak seluruhnya.
Dengan penolakan seluruh gugatan Prabowo-Hatta itu, maka tak ada lagi ruang bagi pihak lain untuk menggagalkan pemerintahan Jokowi. "Jadi wacana ini tidak perlu dikhawatirkan," katanya.
Menurut dia, pemakzulan terhadap presiden hanya bisa dilakukan apabila presiden dianggap telah melakukan suatu tindak pelanggaran hukum. Namun, dalam putusan MK, sebut Rifai, tidak ada kesalahan apa pun yang dilakukan Jokowi.
Tak hanya kuasa hukum Jokowi-JK, kuasa hukum Prabowo-Hatta, Maqdir Ismail, pun mempertanyakan wacana pemakzulan itu. Kata Maqdir, putusan yang dikeluarkan MK adalah final dan tidak ada cara apa pun untuk mengubah putusan tersebut.
Selain itu, dia mempertanyakan apakah pemakzulan bisa dilakukan kepada seorang calon presiden karena Jokowi saat dituduhkan melakukan kecurangan belum menjadi presiden.
"Impeach hanya bisa dilakukan kalau presiden melakukan satu kejahatan dan dia bersikap negarawan tidak patut. Itu ketika dalam kedudukan dia sebagai presiden. Saya tidak tahu kalau bisa ditafsirkan lain," kata Maqdir.
Sebelumnya, partai pendukung Prabowo-Hatta mewacanakan pembentukan pansus di parlemen. Pansus itu akan menyingkap kecurangan yang terjadi selama proses pemilu presiden. Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar mengatakan, bila ada kecurangan, maka Komisioner KPU terancam pidana.
Pansus pilpres, kata dia, bisa juga membuat presiden dan wakil presiden dimakzulkan. Hal itu terjadi bila terungkap kecurangan yang dilakukan presiden dan wakil presiden terpilih. Jika terbukti, maka hal itu bisa dibawa kembali ke Mahkamah Konstitusi.
"Bisa, kenapa enggak. Artinya, kita baru melihat luarnya seperti itu. Kalau sudah terlantik ternyata ada sebuah proses yang diperoleh adanya suatu kejahatan dan kejahatan itu melibatkan pasangan calon, dan itu terbukti," kata Agun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.