Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri yang Lolos ke Senayan Sebaiknya Mundur Sebelum Pelantikan

Kompas.com - 23/08/2014, 12:10 WIB
Meidella Syahni

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Panitia Khusus Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) dari Fraksi PDI-P, Eva Kusuma Sundari, menilai menteri yang terpilih menjadi anggota DPR RI periode 2014-2019 sebaiknya mengundurkan diri sebelum pelantikan. Menurut Eva, hal ini untuk menghindari kekacauan administrasi antara pejabat pemerintah dengan anggota parlemen.

"Demi amannya administrasi sebaiknya sebelum pelantikan mengundurkan diri," ujar Eva, Sabtu (22/8/2014).

Meskipun demikian, lanjutnya, saat ini posisi menteri kabinet Indonesia Bersatu jilid II sudah demisioner atau nonaktif. Para menteri sudah tidak diperbolehkan lagi membuat kebijakan strategis setelah adanya putusan mengikat yang mengesahkan presiden terpilih yang baru.

"Kan sudah mau habis masa jabatannya. Sudah tidak boleh buat kebijakan strategis," kata Eva.

Saat ini, terdapat lima menteri yang berhasil melenggang ke Senayan yakni Menteri Perhubungan EE Mangindaan (Partai Demokrat), Menteri Koperasi dan UMKM Syarief Hasan (Partai Demokrat), Menteri ESDM Jero Wacik (Partai Demokrat), Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring (PKS), dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar (PKB)

Jabatan keempat menteri ini berakhir pada 20 Oktober 2014. Sementara pelantikan anggota DPR RI periode 2014-2019 akan dilaksanakan 1 Oktober 2014.

Dalam UU MD3 yang disahkan DPR RI pada 8 Juli 2014 pasal 236 dinyatakan anggota DPR dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, hakim pada badan peradilan atau pegawai negeri sipil, anggota TNI atau Kepolisian, pegawai pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah atau badan lain yang anggarannya dari APBN/APBD.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com