Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKPP Larang Penyelenggara Pemilu yang Diberhentikan Kembali Menjabat

Kompas.com - 22/08/2014, 21:54 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Jimly Asshiddiqie menegaskan, penyelenggara pemilu yang diberhentikan dari jabatannya berdasarkan keputusan sidang kode etik penyelengara pemilu, tidak diperbolehkan menjabat kembali sebagai penyelenggara pemilu. Ia menambahkan, hal tersebut berlaku untuk komisioner Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu di daerah mana pun.

"Kalau petugas penyelenggara pemilu diberhentikan, maka dilarang menduduki jabatan penyelenggara pemilu lagi, kapan pun dimana pun. Silakan cari tempat kerja lain, tapi bukan di KPU atau Bawaslu," ujar Jimly di kantor DKPP, Jakarta, Jumat (22/8/2014).

Selain karena sanksi pemberhentian bersifat permanen, imbuh Jimly, hal ini untuk mencegah terjadinya pelanggaran yang sama oleh orang yang sama. Namun, kata Jimly, larangan tersebut tidak berlaku pada sanksi peringatan yang dikenakan kepada penyelenggara pemilu. Ia mengatakan, peringatan berlaku sebagai teguran agar kesalahan yang dilakukan tidak terulang.

"Kalo diberi peringatan kan sifatnya mendidik, tidak boleh diulangi. Kalau kesalahan sejenis dilakukan dua kali, maka diberhentikan," ujarnya.

 

Perlu Evaluasi Rekrutmen

Jimly mengatakan, perlu adanya evaluasi dalam proses rekrutmen pimpinan mau pun anggota penyelenggara pemilu. Menurut Jimly, kelembagaan penyelenggara pemilu hendaknya diperkuat dengan konstruksi sebagai sebuah lembaga negara.

"Kami juga berharap mekanisme kelembagaan KPU dan Bawaslu ditinjau kembali. Harus diperkuat, dikonstruksi sebagai lembaga negara," kata Jimly.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memberhentikan tetap 9 penyelenggara pemilu dalam sidang putusan kode etik DKPP pada 21 Agustus 2014. Mereka terbukti melanggar kode etik dalam proses pemilihan presiden dan wakil presiden 2014.

Kesembilan penyelenggara pemilu tersebut adalah Ketua KPU Kabupaten Dogiyai Didimus Dogomo, beserta empat anggota KPU Dogiyai, yakni Yohanes Iyai, Ev Emanuel Keiya, Yulianus Agapa dan Palfianus Kegau. Kemudian, Ketua KPU Serang A. Lutfi Nuriman dan Anggota KPU Serang Adnan Hamsih. Lalu ada dua orang dari Panitia Pengawas Pemilu Kota Banyuwangi, yaitu Rorry Desrino Purnama dan Totok Hariyanto yang juga terbukti melanggar kode etik dan diputuskan mendapat pemberhentian tetap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com