JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Jimly Asshiddiqie menegaskan, penyelenggara pemilu yang diberhentikan dari jabatannya berdasarkan keputusan sidang kode etik penyelengara pemilu, tidak diperbolehkan menjabat kembali sebagai penyelenggara pemilu. Ia menambahkan, hal tersebut berlaku untuk komisioner Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu di daerah mana pun.
"Kalau petugas penyelenggara pemilu diberhentikan, maka dilarang menduduki jabatan penyelenggara pemilu lagi, kapan pun dimana pun. Silakan cari tempat kerja lain, tapi bukan di KPU atau Bawaslu," ujar Jimly di kantor DKPP, Jakarta, Jumat (22/8/2014).
Selain karena sanksi pemberhentian bersifat permanen, imbuh Jimly, hal ini untuk mencegah terjadinya pelanggaran yang sama oleh orang yang sama. Namun, kata Jimly, larangan tersebut tidak berlaku pada sanksi peringatan yang dikenakan kepada penyelenggara pemilu. Ia mengatakan, peringatan berlaku sebagai teguran agar kesalahan yang dilakukan tidak terulang.
"Kalo diberi peringatan kan sifatnya mendidik, tidak boleh diulangi. Kalau kesalahan sejenis dilakukan dua kali, maka diberhentikan," ujarnya.
Perlu Evaluasi Rekrutmen
Jimly mengatakan, perlu adanya evaluasi dalam proses rekrutmen pimpinan mau pun anggota penyelenggara pemilu. Menurut Jimly, kelembagaan penyelenggara pemilu hendaknya diperkuat dengan konstruksi sebagai sebuah lembaga negara.
"Kami juga berharap mekanisme kelembagaan KPU dan Bawaslu ditinjau kembali. Harus diperkuat, dikonstruksi sebagai lembaga negara," kata Jimly.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memberhentikan tetap 9 penyelenggara pemilu dalam sidang putusan kode etik DKPP pada 21 Agustus 2014. Mereka terbukti melanggar kode etik dalam proses pemilihan presiden dan wakil presiden 2014.
Kesembilan penyelenggara pemilu tersebut adalah Ketua KPU Kabupaten Dogiyai Didimus Dogomo, beserta empat anggota KPU Dogiyai, yakni Yohanes Iyai, Ev Emanuel Keiya, Yulianus Agapa dan Palfianus Kegau. Kemudian, Ketua KPU Serang A. Lutfi Nuriman dan Anggota KPU Serang Adnan Hamsih. Lalu ada dua orang dari Panitia Pengawas Pemilu Kota Banyuwangi, yaitu Rorry Desrino Purnama dan Totok Hariyanto yang juga terbukti melanggar kode etik dan diputuskan mendapat pemberhentian tetap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.