JAKARTA, KOMPAS.com — Sejumlah politisi senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang tergabung dalam Forum Penyelamat PPP menganggap status kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat PPP di bawah Suryadharma Ali tidak sah. Penilaian itu diberikan karena DPP PPP tidak melaksanakan muktamar untuk melakukan pergantian ketua umum paling lambat 9 Agustus lalu.
Ketua Forum Penyelamat PPP Muhammad Rodja mengatakan, Musyawarah Kerja Nasional III PPP menyepakati bahwa DPP harus menggelar muktamar satu bulan setelah pelaksanaan pemilu presiden.
"Keputusannya 1 bulan setelah pilpres, yaitu 9 Agustus. Lewat dari itu, artinya demisioner karena sekarang ini sudah tanggal 22 Agustus. Secara hukum, kepengurusan PPP periode yang lalu sudah kedaluwarsa, sudah tidak punya kekuatan hukum lagi," ujar Rodja dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (22/8/2014).
Karena dianggap demisioner, kata Rodja, segala keputusan DPP PPP yang dilakukan Suryadharma Ali selaku ketua umum batal demi hukum. Oleh karena itu, para politisi senior PPP, yang di antaranya terdiri dari Rodja, Ketua Umum Gerakan Pemuda Kabah Syahrial Agamis, dan anggota Majelis Pertimbangan PPP, Ubaidillah Murod, menganggap bahwa PPP saat ini dalam kevakuman kepemimpinan.
"Maka dari itu, dewan yang sah saat ini adalah pimpinan wilayah dan cabang. Sebagai senior di partai ini, kami harapkan agar pengurus wilayah dan cabang segera mengambil langkah penyelamatan partai," kata Rodja.
Anggota Majelis Syariah PPP itu mengatakan bahwa pengurus wilayah perlu membentuk presidium untuk melaksanakan tugas organisasi. Presidium ini diperlukan untuk segera menyelenggarakan muktamar.
"Kevakuman tidak boleh terlalu lama. Apabila sudah diselenggarakan melalui muktamar, maka akan muncul pimpinan baru PPP," kata Rodja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.