Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pansel Buka Pintu untuk Busyro Mencalonkan Kembali Jadi Pimpinan KPK

Kompas.com - 22/08/2014, 16:04 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Amir Syamsuddin, menyatakan tidak masalah jika Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas kembali mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK. Amir menilai, Busyro bisa menjadi unggulan jika kembali mendaftarkan diri sebagai calon pimpinan KPK melalui panitia seleksi (pansel).

"Seyogianya tidak bermasalah apabila beliau (Busyro) masih berkeinginan. Saya kira beliau bisa mendaftar lagi. Saya kira, dengan rekam jejak yang sekarang ini cukup bagus ya, mudah-mudahan mereka bisa jadi unggulan," kata Amir di Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, Jumat (22/8/2014).

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah membentuk pansel untuk mencari calon pimpinan KPK pengganti Busyro. Masa jabatan Busyro akan berakhir pada Desember 2014. Menurut Amir, pansel telah membahas masalah bisa atau tidaknya Busyro untuk mendaftarkan diri kembali menjadi calon pimpinan KPK berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi. Pansel menilai tidak perlu meminta fatwa MK sebagai dasar hukum untuk memperbolehkan Busyro kembali mencalonkan diri.

"Pak Busyro tak jadi masalah, tanpa kami minta fatwa MK. Setelah rapat, kelihatannya Busyro tidak masalah. Kami tidak ingin memperumit membuat penafsiran yang sedianya memudahkan, bukan mempersulit ya," kata Amir.

Pada 2010, Busyro terpilih sebagai Ketua KPK pengganti Antasari Azhar. Dia termasuk dalam pimpinan KPK jilid II (2007-2011) sebagai pengganti Antasari. Setelah masa kepemimpinan KPK jilid II berakhir pada 2011, posisi Busyro di KPK menjadi polemik. Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) menilai bahwa Busyro sedianya menjabat selama empat tahun seperti pimpinan lain di KPK.

Mereka menilai, Busyro harus melanjutkan masa kepemimpinannya yang tersisa selama tiga tahun dengan pimpinan KPK periode berikutnya, yakni 2011-2015. Sejumlah LSM tersebut mengajukan permohonan uji materi Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi terkait masa jabatan pimpinan KPK Busyro.

Kemudian, pada 2011, MK mengabulkan permohonan uji materi tersebut. MK memutuskan bahwa pimpinan KPK menjabat selama empat tahun, baik itu pimpinan KPK yang diangkat secara bersamaan maupun pimpinan pengganti, sebagaimana diatur dalam Pasal 34.

"Menyatakan Pasal 34 UU KPK bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa pimpinan KPK, baik pimpinan yang diangkat secara bersamaan, maupun pimpinan pengganti yang diangkat untuk menggantikan pimpinan yang berhenti dalam masa jabatannya, memegang jabatan selama empat tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali," demikian kutipan amar putusan MK tersebut.

Dalam putusannya, MK menyatakan, demi asas kemanfaatan, putusan ini dinyatakan berlaku surut (retroaktif). Terkait kemungkinan Busyro mencalonkan diri lagi, Juru Bicara Pansel Calon Pimpinan KPK, Imam Prasodjo, sebelumnya mengatakan bahwa panitia akan membahasnya melalui rapat khusus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Nasional
Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Nasional
Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Nasional
Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Nasional
Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin: Ada Fakta Tak Terbantahkan Terjadi Nepotisme Gunakan Lembaga Kepresidenan

Kubu Anies-Muhaimin: Ada Fakta Tak Terbantahkan Terjadi Nepotisme Gunakan Lembaga Kepresidenan

Nasional
Tim Hukum Anies-Muhaimin Sampaikan 7 Fakta Kecurangan Pilpres di Dalam Dokumen Kesimpulan

Tim Hukum Anies-Muhaimin Sampaikan 7 Fakta Kecurangan Pilpres di Dalam Dokumen Kesimpulan

Nasional
Pasca-serangan Iran ke Israel, Kemenlu Terus Pantau WNI di Timur Tengah

Pasca-serangan Iran ke Israel, Kemenlu Terus Pantau WNI di Timur Tengah

Nasional
Temui Megawati, Ganjar Mengaku Sempat Ditanya karena Tak Hadiri 'Open House' di Teuku Umar

Temui Megawati, Ganjar Mengaku Sempat Ditanya karena Tak Hadiri "Open House" di Teuku Umar

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Kritik Megawati Ajukan 'Amicus Curiae' ke MK

Kubu Prabowo-Gibran Kritik Megawati Ajukan "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Soal Gibran Ingin Bertemu, Ganjar: Pintu Saya Tidak Pernah Tertutup

Soal Gibran Ingin Bertemu, Ganjar: Pintu Saya Tidak Pernah Tertutup

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com