JAKARTA, KOMPAS.com — Pakar hukum tata negara Margarito mengatakan, Kamis (21/8/2014), tak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan untuk mengoreksi putusan yang diambil oleh Mahkamah Konstitusi. Untuk itu, Margarito menyarankan agar pihak pemohon, yaitu pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, bisa menerima putusan perselisihan hasil pemilihan umum tersebut dengan lapang dada.
"Putusan ini jelas. Hakim MK memandang bahwa argumen ataupun bukti yang diajukan pemohon tidak satu pun terbukti. Jadi, pemohon (Prabowo-Hatta), suka tidak suka, senang tidak senang, harus bisa menerima," kata Margarito saat dihubungi Kompas.com pasca-pembacaan putusan pada Kamis (21/8/2014) malam.
Margarito yang pernah menjadi saksi ahli yang mewakili Prabowo-Hatta ini mengimbau agar tim Prabowo-Hatta memahami putusan MK yang sudah bersifat final dan mengikat. MK disebutnya sudah meletakkan proses hukum yang sah agar tak ada lagi kesimpangsiuran opini yang beredar di masyarakat. Perihal adanya rencana Prabowo-Hatta menggugat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan juga ke Mahkamah Agung, Margarito menyarankan agar tim dari Koalisi Merah Putih benar-benar melihat apa yang disengketakan.
"Saya belum lihat apa fokus yang akan mereka perkarakan. Akan tetapi, sekali lagi, putusan MK tak bisa dikoreksi siapa pun," ujar Margarito.
Beberapa jam lalu, majelis hakim konstitusi baru saja memutuskan untuk menolak seluruh gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden yang diajukan Prabowo-Hatta.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva saat membacakan putusan di Gedung MK, Kamis (21/8/2014) malam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.