Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Pertimbangan MK Menolak Seluruh Gugatan Prabowo-Hatta

Kompas.com - 21/08/2014, 22:06 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden yang dimohonkan oleh pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Kamis (21/8/2014) malam.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa tidak satu pun dalil Prabowo-Hatta yang terbukti dalam persidangan.

Terhadap dalil mengenai pengabaian daftar penduduk potensial pemilih per kelurahan (DP4) dalam penyusunan daftar pemilih sementara (DPS) ataupun daftar pemilih tetap (DPT), DPT memang merupakan keputusan KPU sebagai penyelenggara yang berada pada puncak struktur. Namun, proses dari tahap-tahap tersebut bersifat bottom up, yakni dari struktur penyelenggara yang paling bawah, berlanjut setahap demi setahap sampai pada struktur yang tertinggi dalam kerangka waktu sebagaimana diuraikan.

"Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka apabila ada keberatan mengenai DPT, seperti penambahan dan modifikasi jumlah pemilih sebagaimana didalilkan pemohon, seharusnya permasalahan tersebut diselesaikan oleh penyelenggara dan peserta dalam kerangka waktu tersebut melalui mekanisme yang menurut hukum tersedia pada tahap-tahap sebagaimana diuraikan di atas," ujar Maria Farida Indrati selaku hakim anggota, saat membacakan pertimbangan hakim.

Mengenai dalil pemohon khusus mengenai pengabaian DP4 dalam penyusunan DPS dan DPT sebagaimana disebutkan dalam tabel permohonan (halaman 44), pemohon tidak menjelaskan bagaimana pengabaian tersebut terjadi karena pemohon hanya menyebut angka data pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) yang diunduh dari laman KPU dan angka penambahannya yang kemudian menjadi angka DPT pilpres.

Terkait dalil mengenai daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb), MK berpendapat bahwa salah satu ketentuan hukum yang mengatur tentang pemilu menunjukkan bahwa negara berkewajiban untuk menetapkan DPT, sementara warga negara berhak untuk didaftarkan pada DPT tersebut dalam rangka pelaksanaan pemilu.

Berdasarkan definisi, secara hukum dan administratif, warga negara yang dapat memilih adalah yang terdaftar dalam DPT. Permasalahannya adalah bagaimana dengan warga negara yang secara hukum telah memenuhi syarat untuk memilih, tetapi tidak terdaftar dalam DPT.

MK pun mengutip Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-VII/2009 bertanggal 6 Juli 2009, dan Peraturan KPU.

"Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, DPTb, DPK, dan DPKTb yang diatur dalam PKPU harus dinilai sebagai implementasi penyelenggaraan pemilu dalam rangka memenuhi pelaksanaan hak konstitusional warga negara untuk memilih karena ketentuan konstitusional dalam UUD 1945 dan putusan MK sebagai putusan pengadilan konstitusional secara faktual belum ditindaklanjuti dalam undang-undang. Oleh karena itu, secara materiil, DPTb, DPK, dan DPKTb yang diatur dalam PKPU tidak bertentangan dengan hukum atau konstitusi," kata dia.

Terkait dalil adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif yang berupa mobilisasi pemilih di 46.013 TPS, MK menilai bahwa semua TPS yang dipersoalkan oleh pemohon tidak terkait dengan perselisihan hasil perolehan suara.

"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, dalil adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif tidak terbukti menurut hukum."

Demikian pula mengenai dalil lainnya, MK mengatakan bahwa hal itu tidak terbukti terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif, yang secara signifikan memengaruhi perolehan suara pemohon sehingga melampaui perolehan suara pihak terkait.

"Oleh karena itu, menurut MK, dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum," ujar Hakim Muhammad Alim. (Eri Komar Sinaga).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi dan Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi dan Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

Nasional
Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Nasional
PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

Nasional
Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Nasional
KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Nasional
Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Nasional
Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Nasional
Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com