"Putusan MK kontradiksi dengan putusan DKPP. Salah satu yang kasat mata dikatakan tidak ada pelanggaran oleh KPUD DKI berhubungan dengan rekomendasi Bawaslu pemungutan ulang di 5.802 TPS yang kami persoalkan," kata Madir, seperti dikutip dari wawancara yang ditayangkan TVOne, seusai sidang putusan, Kamis malam.
Sementara, lanjut dia, putusan DKPP menyatakan hampir semua anggota KPU DKI Jakarta dihukum karena dianggap melakukan pelanggaran kode etik. "Kalau bicara keadilan substansial, ada pelanggaran etik penyelenggara pemilu," kata dia.
Contoh lainnya, sebut Maqdir, soal pembukaan kotak suara. MK menilai tidak ada masalah dengan hal itu. Ada pun, DKPP memutuskan ada pelanggaran oleh Komisioner KPU terkait perintah pembukaan kotak suara.
"Ini jadi pertanyaan. Ke depan dengan sistem seperti sekarang, mau apa? Hukum acara di MK meang sudah selesai, tapi ini ada persoalan subsatnsial antara MK dengan DKPP. Proses pelaksanaan Pilpres dimana penyelenggara melanggar kode etik," paparnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.