JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Konstitusi menilai hitungan suara pemilu presiden yang diklaim pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa tidak beralasan menurut hukum. Dalam pokok permohonannya, Prabowo-Hatta meminta MK agar menetapkan mereka sebagai pemenang pilpres karena mereka mengklaim mendapatkan 67.139.153 suara, sementara pasangan Jokowi-JK hanya mendapatkan 66.435.124 suara.
Mereka menilai hitung-hitungan Komisi Pemilihan Umum yang memenangkan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla tidak sah. KPU menetapkan Prabowo-Hatta mendapatkan 62.576.444 suara dan Jokowi-JK mendapatkan 70.997.833 suara.
"Tidak ada bukti yang meyakinkan Mahkamah kalau suara pemohon (Prabowo-Hatta) berkurang dan suara terkait (Jokowi-JK) bertambah," kata hakim MK Muhammad Alim dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di ruang sidang pleno Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2014) siang.
Selain itu, MK juga menilai keterangan saksi yang telah dihadirkan tidak mampu menunjukkan kebenaran hitung-hitungan dari tim Prabowo-Hatta itu.
"Dengan demikian, menurut Mahkamah, dalil pemohon tidak beralasan secara hukum," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.