JAKARTA, KOMPAS.com — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan membacakan 15 putusan dalam sidang putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara pemilu, Kamis (21/8/2014). Hal itu disampaikan Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie saat membuka sidang putusan di kantor Kementerian Agama, Jakarta.
Jimly menjelaskan, rincian putusan yang akan dibacakan ialah 13 putusan terkait pemilu presiden, satu putusan terkait pemilu legislatif, dan 1 putusan terkait ketetapan.
"Mohon Saudara bersabar dengarkan satu per satu (putusan)," kata Jimly.
Sidang putusan dihadiri tujuh Komisioner KPU Pusat, para Komisioner KPUD yang diadukan, empat Komisioner Bawaslu, dan para pengawas daerah. Selain itu, hadir tim pengacara pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa sebagai pengadu dan pihak terkait lain.
Jimly menjelaskan, awalnya pihaknya ingin membacakan putusan setelah Mahkamah Konstitusi membacakan putusan sengketa hasil pilpres. Namun, ternyata MK baru membacakan putusan pukul 14.00 WIB nanti.
"Jika itu dilakukan sesudah putusan MK, ada pertimbangban terlalu sore putusan DKPP. Kami sepakat sidang pleno jam 11," kata jimly.
Secara terpisah, Komisioner KPU Fery Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, pihaknya optimistis majelis sidang kode etik DKPP akan memutuskan perkara dengan adil. Begitu pula dengan Mahkamah Konstitusi yang akan membacakan putusan sengketa hasil pilpres.
"Saya yakin hakim akan memutuskan seadil-adilnya. Di MK sama, kita tunggu keputusan MK," ujar Fery.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.