Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Refly Harun: Tak Ada Alasan MK Kabulkan Permohonan Prabowo-Hatta

Kompas.com - 21/08/2014, 10:08 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Pengamat hukum tata negara, Refly Harun, meyakini majelis hakim konstitusi akan menolak seluruh permohonan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa terkait gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden.

Pasalnya, Prabowo-Hatta dinilai tak mampu membuktikan adanya kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Refly meyakini hal itu berdasarkan pengamatannya pada materi gugatan, fakta persidangan melalui pemeriksaan saksi, dan yurisprudensi MK selama ini. Ia menilai persidangan PHPU di MK berjalan normal tanpa adanya kejutan berarti.

"Saya yakin permohonan ini bakal ditolak. Saya tak menemukan alasan MK untuk mengabulkan, baik dari sisi penghitungan suara yang mengunggulkan Prabowo-Hatta maupun dari tudingan KPU melakukan kecurangan yang TSM," kata Refly, saat dihubungi, Kamis (21/8/2014).

Refly menuturkan, kalaupun ada kecurangan yang terbukti, sifatnya hanya sporadis dan tidak memenuhi unsur TSM, misalnya masalah pemungutan dan penghitungan suara di Dogiyai, Provinsi Papua.

Menurut Refly, masalah di daerah tersebut sifatnya masih abu-abu dan kesalahan tak dapat sepenuhnya dilimpahkan kepada KPU.

Mengenai daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) yang dipermasalahkan kubu Prabowo-Hatta, Refly meyakini tak akan membuat majelis hakim konstitusi mengabulkan permohonan Prabowo-Hatta. Pasalnya, DPKTb telah diatur dalam Peraturan KPU dan telah disosialisasikan sebagai bagian dalam proses penyelenggaraan pemilu.

"Kalau dipakai cara berpikir bahwa DPKTb ini ilegal, suaranya mau dikemanakan? Kan dianggap ilegal. Menurut saya DPKTb sah karena ada dalam Peraturan KPU," ujarnya.

Dengan begitu, Refly menganggap perdebatan mengenai DPKTb tak dapat dijadikan landasan MK untuk mengeluarkan putusan pemungutan suara ulang (PSU). Terlebih lagi, jumlah DPKTb sekitar 2,9 juta tak memengaruhi perolehan suara secara nasional.

"Kenapa harus diulang semua? Kecuali kalau DPKTb tercampur dan tidak dapat dibedakan. Kalau ini kan sudah jelas, ada 2,9 juta DPKTb, ada DPT, ada pemilih tambahan," ucapnya.

Pukul 14.00 WIB nanti, MK akan membacakan putusan terkait gugatan PHPU yang diajukan pasangan Prabowo-Hatta. Putusan dikeluarkan setelah majelis hakim MK memeriksa puluhan saksi dan ahli yang dihadirkan Prabowo-Hatta, pihak Komisi Pemilihan Umum sebagai tergugat, dan Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai pihak terkait.

Selain pemeriksaan saksi, majelis hakim MK juga telah memeriksa seluruh bukti yang diajukan Prabowo-Hatta dan KPU. Rapat permusyawaratan hakim (RPH) digelar secara tertutup beberapa hari sebelum putusan dikeluarkan.

Dalam permohonannya, tim hukum Prabowo-Hatta menyampaikan pendapatnya bahwa penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilpres 2014 tidak sah menurut hukum. Alasannya ialah karena perolehan suara Jokowi-JK dinilai diperoleh melalui cara-cara yang melawan hukum atau disertai dengan tindakan penyalahgunaan kewenangan oleh KPU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com