Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Satu Dekade Prabowo dan Putusan Sengketa Pilpres 2014 di MK

Kompas.com - 21/08/2014, 08:36 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Setidaknya, selama sepuluh tahun terakhir, Prabowo Subianto berusaha menjadi orang nomor satu di negeri ini. Dia memulai upayanya pada 2004 dengan mengikuti kompetisi Konvensi Partai Golkar. Upaya pertamanya lewat jalur internal partai tersebut kandas.

Sesudah itu, Prabowo mulai melakukan beragam langkah untuk bisa mengantarkannya ke kursi RI 1. Iklan, orasi politik, hingga mendirikan Partai Gerakan Indonesia Raya adalah di antara deretan upaya Prabowo tersebut.

Lewat Partai Gerindra, Prabowo menjadi peserta Pemilu 2009 dengan menjadi calon wakil presiden bersama Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Megawati Soekarnoputri sebagai calon presiden. Lagi-lagi upaya tersebut gagal.

Pada Pemilu Presiden 2014, Prabowo kembali mencalonkan diri, kali ini menjadi calon presiden dengan Hatta Rajasa sebagai calon wakil presidennya. Namun, Komisi Pemilihan Umum menetapkan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai pemenang pemilu presiden ketiga yang dijajal Prabowo untuk menjadi presiden Indonesia.

Berganti jalur

Penetapan hasil Pemilu Presiden 2014 pada 22 Juli 2014 menjadi titik tolak bagi upaya baru Prabowo. Kali ini dia memilih jalur sengketa pemilu dan jalur hukum. Dengan mendasarkan langkah pada dugaan telah terjadi kecurangan secara sistematis, struktural, dan masif, Prabowo menyatakan berupaya untuk mendapatkan keadilan.

KPU lewat sidang pleno terbuka menyatakan Prabowo-Hatta mendapatkan 62.576.444 suara sah dan Jokowi-JK meraup 70.997.833 suara sah. Belum lagi penetapan ini terjadi, Prabowo sudah berancang-ancang memperkarakan hasil Pemilu Presiden 2014. Pada saat terakhir menjelang penetapan, Prabowo telah menyatakan menolak hasil pemilu ini.

"Perjuangan ini baru akan kita mulai Saudara-saudara," kata Prabowo setelah membacakan pernyataan sikap penolakan hasil pemilu presiden dari secarik kertas, Selasa (22/7/2014) (baca: Ini Pernyataan Sikap Prabowo yang Menolak Pelaksanaan Pilpres 2014). Namun, tak ada tanda tangan Hatta terbubuh di secarik kertas itu.

Sesaat sesudah pembacaan pernyataan itu, Tim Kampanye Nasional Prabowo-Hatta berubah nama menjadi Tim Koalisi Merah Putih untuk Kebenaran dan Keadilan. Posisi Mahfud MD sebagai ketua tim koalisi digantikan oleh Letjen TNI (Purn) Yunus Yosfiah.

Beda arah

Ancang-ancang itu tak mulus. Sejumlah elite koalisi pengusung Prabowo-Hatta berbeda pernyataan dan langkah. Sebagian dari mereka menyatakan tak akan ada gugatan ke MK karena Prabowo-Hatta telah menarik diri dari proses pemilu.

Namun, tiga hari kemudian, Prabowo dan Hatta yang didampingi sejumlah anggota tim hukumnya justru mendaftarkan gugatan ke MK. Prabowo pun sempat berorasi di sana. "Kalau Saudara cinta Prabowo, Saudara pulang sekarang. Ini adalah proses yang panjang. Saya minta Saudara tenang dan pulang," kata Prabowo yang berorasi dari atas mobil Lexus-nya.

Juru bicara tim, Tantowi Yahya, mengatakan, gugatan tersebut ditempuh karena timnya sudah menemukan cara untuk mengubah keputusan KPU terkait hasil Pemilu Presiden 2014. Meski terlihat tak konsisten, langkah menggugat ke MK ini dinilai positif oleh banyak kalangan dibandingkan pernyataan sebelumnya yang menolak penyelenggaraan pilpres.

Cara lain

Selain menggugat ke MK, Prabowo ternyata juga menempuh jalur lain untuk memperkarakan hasil Pemilu Presiden 2014. Dia, misalnya, mengajukan gugatan pula ke ranah etik dengan mengadu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, sekaligus menggunakan jalur administrasi negara lewat gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com