Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pukul 11.00 WIB, DKPP Gelar Sidang Putusan Kode Etik Penyelenggara Pemilu

Kompas.com - 21/08/2014, 07:27 WIB
Fathur Rochman

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh penyelenggara pemilu dalam Pemilihan Presiden 2014. Sidang dijadwalkan pada hari ini, Kamis (21/8/2014), pukul 11.00 WIB, di Kementerian Agama, Jakarta.

Dalam sidang ini, Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie akan membacakan putusan untuk menentukan apakah ada pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pihak teradu, yakni Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu. Sidang akan dipimpin oleh Jimly bersama empat anggota DKPP yakni Nur Hidayat Sardini, Valina Singka Subekti, Anna Erliyana, dan Saut Hamonangan Sirait.

Jimly mengatakan, jika terbukti melakukan pelanggaran kode etik, DKPP akan menjatuhkan dua bentuk sanksi kepada pihak teradu. Dua sanksi itu berupa peringatan dan sanksi pemberhentian terhadap yang bersangkutan. Sanksi peringatan bagi penyelenggara pemilu yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik akan bertingkat dari ringan sampai berat. Adapun sanksi pemberhentian, lanjut Jimly, berarti pejabat bersangkutan tak akan lagi menempati jabatannya.

Pihak pengadu, yakni dari tim Prabowo Subianto-Hatta Rajasa meminta agar DKPP memutuskan sidang dengan seadil-adilnya. Putusan DKPP dinilai dapat memengaruhi keputusan yang akan dibuat oleh majelis hakim di Mahkamah Konstitusi dalam kasus gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Sementara itu, KPU juga siap menerima sanksi jika terbukti melakukan pelanggaran kode etik selama penyelenggaraan Pemilu Presiden 2014.

"Tentu siap, itu sudah risiko ya," ujar Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay.

Sidang kode etik digelar DKPP sejak 8 Agustus hingga 15 Agustus 2014, dengan mendengarkan keterangan saksi dari pihak pengadu, teradu dan pihak terkait.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com