Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tak Berhenti pada Bonaran Situmeang

Kompas.com - 20/08/2014, 19:10 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berhenti pada penetapan Bupati Tapanuli Tengah Bonaran Situmeang sebagai tersangka kasus dugaan penyuapan terhadap Akil Mochtar selaku ketua Mahkamah Konstitusi. Lembaga antikorupsi itu mengembangkan kemungkinan untuk menjerat kepala daerah lain yang diduga menyuap Akil terkait sengketa pilkada lainnya yang bergulir di MK.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, KPK bisa menetapkan siapa pun sebagai tersangka sepanjang ditemukan dua alat bukti yang cukup yang menunjukkan indikasi pidana.

"Sepanjang ditemukan dua alat bukti yang cukup, siapa pun bisa jadi tersangka. KPK belum berhenti sampai Wali Kota Palembang dan Tapanuli Tengah," kata Johan, di Jakarta, Rabu (20/8/2014).

Penetapan Wali Kota Palembang Romi Herton dan Bonaran merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat Akil. Dalam amar putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Akil dinyatakan terbukti menerima suap terkait 15 pilkada, termasuk pilkada Kota Palembang dan Tapanuli Tengah.

Dari enam dakwaan yang didakwakan kepada Akil, majelis hakim menyatakan semuanya terbukti secara sah dan meyakinkan. Dakwaan pertama, Akil terbukti menerima hadiah berupa uang terkait permohonan keberatan hasil Pilkada Kabupaten Gunung Mas di MK sebesar Rp 3 miliar;  Pilkada Kabupaten Lebak sebesar Rp 1 miliar; Pilkada Empat Lawang senilai Rp 10 miliar dan 500.000 dollar AS; serta Pilkada Kota Palembang sebesar Rp 19,866 miliar.

Pada dakwaan kedua, Akil terbukti menerima hadiah atau janji memenangkan sengketa Pilkada Kabupaten Buton sebesar Rp 1 miliar, Kabupaten Pulau Morotai Rp 2,9 miliar, Kabupaten Tapanuli Tengah Rp 1,8 miliar, serta menerima janji uang untuk memenangkan sengketa Pilkada Jawa Timur Rp 10 miliar.

Terkait dakwaan ketiga, Akil selaku hakim konstitusi terbukti menerima uang dari Wakil Gubernur Papua periode 2006-2011, Alex Hasegem, sebesar Rp 125 juta untuk konsultasi perkara sengketa Pilkada Kabupaten Merauke, Asmat, dan Boven Digoel, serta permintaan percepatan putusan sengketa Pilkada Kota Jayapura dan Kabupaten Nduga.

Demikian juga dakwaan keempat, Akil menerima hadiah uang Rp 7,5 miliar dari Chaeri Wardana alias Wawan, adik kandung Gubernur Banten Atut Chosiyah, terkait sengketa Pilkada Banten. Mengenai status kepala daerah lainnya yang diduga terlibat penyuapan terhadap Akil, Johan mengatakan bahwa KPK tetap mendalami indikasi tersebut. Putusan majelis hakim Tipikor, menurut dia, menjadi salah satu bahan dalam pelakukan pengembangan.

"Kan ada penyelidikan, kemudian dikembangkan ke penyidikan. Kalau ada bukti-bukti yang kuat, bisa dijadikan tersangka. Dasarnya adalah data, fakta, dan informasi yang ditemukan dari hasil lidik dan sidik," ucap Johan.

Saat ditanya mengapa Wali Kota Palembang Romi Herton dan Bonaran yang lebih dulu ditetapkan KPK dibandikan kepala daerah lainnya yang terindikasi terlibat penyuapan, Johan mengatakan bahwa penetapan keduanya berdasarkan alat bukti yang ditemukan.

KPK, menurut Johan, tidak tebang pilih, apalagi melihat bendera partai di balik kepala-kepala daerah tersebut.

"Dalam pengembangan penyidikan lebih dulu ditemukan bukti terkait kasus Palembang dan Tapanuli Tengah, karena itu lah ditetapkan sebagai tersangka. Tentu kasus lain masih dikembangkan dalam penyelidikan di KPK," kata Johan.

KPK mengumumkan penetapan Bonaran sebagai tersangka penyuap Akil hari ini. Penetapan tersangka mantan pengacara Anggodo Widjojo itu melalui surat perintah penyidikan (sprindik) yang ditandatangani pimpinan KPK pada Selasa (19/8/2014).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com