Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, KPK bisa menetapkan siapa pun sebagai tersangka sepanjang ditemukan dua alat bukti yang cukup yang menunjukkan indikasi pidana.
"Sepanjang ditemukan dua alat bukti yang cukup, siapa pun bisa jadi tersangka. KPK belum berhenti sampai Wali Kota Palembang dan Tapanuli Tengah," kata Johan, di Jakarta, Rabu (20/8/2014).
Penetapan Wali Kota Palembang Romi Herton dan Bonaran merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat Akil. Dalam amar putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Akil dinyatakan terbukti menerima suap terkait 15 pilkada, termasuk pilkada Kota Palembang dan Tapanuli Tengah.
Dari enam dakwaan yang didakwakan kepada Akil, majelis hakim menyatakan semuanya terbukti secara sah dan meyakinkan. Dakwaan pertama, Akil terbukti menerima hadiah berupa uang terkait permohonan keberatan hasil Pilkada Kabupaten Gunung Mas di MK sebesar Rp 3 miliar; Pilkada Kabupaten Lebak sebesar Rp 1 miliar; Pilkada Empat Lawang senilai Rp 10 miliar dan 500.000 dollar AS; serta Pilkada Kota Palembang sebesar Rp 19,866 miliar.
Pada dakwaan kedua, Akil terbukti menerima hadiah atau janji memenangkan sengketa Pilkada Kabupaten Buton sebesar Rp 1 miliar, Kabupaten Pulau Morotai Rp 2,9 miliar, Kabupaten Tapanuli Tengah Rp 1,8 miliar, serta menerima janji uang untuk memenangkan sengketa Pilkada Jawa Timur Rp 10 miliar.
Terkait dakwaan ketiga, Akil selaku hakim konstitusi terbukti menerima uang dari Wakil Gubernur Papua periode 2006-2011, Alex Hasegem, sebesar Rp 125 juta untuk konsultasi perkara sengketa Pilkada Kabupaten Merauke, Asmat, dan Boven Digoel, serta permintaan percepatan putusan sengketa Pilkada Kota Jayapura dan Kabupaten Nduga.
Demikian juga dakwaan keempat, Akil menerima hadiah uang Rp 7,5 miliar dari Chaeri Wardana alias Wawan, adik kandung Gubernur Banten Atut Chosiyah, terkait sengketa Pilkada Banten. Mengenai status kepala daerah lainnya yang diduga terlibat penyuapan terhadap Akil, Johan mengatakan bahwa KPK tetap mendalami indikasi tersebut. Putusan majelis hakim Tipikor, menurut dia, menjadi salah satu bahan dalam pelakukan pengembangan.
"Kan ada penyelidikan, kemudian dikembangkan ke penyidikan. Kalau ada bukti-bukti yang kuat, bisa dijadikan tersangka. Dasarnya adalah data, fakta, dan informasi yang ditemukan dari hasil lidik dan sidik," ucap Johan.
Saat ditanya mengapa Wali Kota Palembang Romi Herton dan Bonaran yang lebih dulu ditetapkan KPK dibandikan kepala daerah lainnya yang terindikasi terlibat penyuapan, Johan mengatakan bahwa penetapan keduanya berdasarkan alat bukti yang ditemukan.
KPK, menurut Johan, tidak tebang pilih, apalagi melihat bendera partai di balik kepala-kepala daerah tersebut.
"Dalam pengembangan penyidikan lebih dulu ditemukan bukti terkait kasus Palembang dan Tapanuli Tengah, karena itu lah ditetapkan sebagai tersangka. Tentu kasus lain masih dikembangkan dalam penyelidikan di KPK," kata Johan.
KPK mengumumkan penetapan Bonaran sebagai tersangka penyuap Akil hari ini. Penetapan tersangka mantan pengacara Anggodo Widjojo itu melalui surat perintah penyidikan (sprindik) yang ditandatangani pimpinan KPK pada Selasa (19/8/2014).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.