Ridwan menjelaskan, sebagai pihak pemohon, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa telah menempuh jalur tepat karena menyerahkan permohonannya ke MK tanpa menggerakkan massa. Setelah ada putusan MK, Ridwan meminta Prabowo-Hatta benar-benar menerima hasil Pilpres 2014 dengan lapang dada.
"Hak hukumnya sudah selesai dengan mengajukan permohonan ke MK, harusnya legawa apapun putusan MK nanti," kata Ridwan, dalam sebuah diskusi, di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (20/8/2014).
Seperti diberitakan sebelumnya, MK akan mengeluarkan putusan terkait PHPU presiden dan wakil presiden pada Kamis (21/8/2014). Dalam permohonannya, tim hukum Prabowo-Hatta menyampaikan pendapatnya bahwa penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilpres 2014 tidak sah menurut hukum.
Alasannya karena perolehan suara Jokowi-JK dinilai diperoleh melalui cara-cara yang melawan hukum atau setidaknya disertai dengan tindakan penyalahgunaan kewenangan oleh KPU. Prabowo-Hatta meminta MK menyatakan batal dan tidak sah keputusan KPU Nomor 535/Kpts/KPU/2014 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.