JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Irjen (Pol) Ronny Frangky Sompie mengatakan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Polri masih menelusuri apakah ada keterkaitan pihak lain dalam kasus suap yang menjerat perwira menengah Polda Jawa Barat. Ia menambahkan, saat ini pihaknya tengah mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan para tersangka untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
"Kita masih menggali kesaksian tersangka untuk memaksimalkan apakah hanya mereka saja atau ada yang lain. Sementara ini belum, tapi penyidik terus berupaya mengungkap," ujar Ronny di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/8/2014).
Menurut Ronny, kemungkinan masih ada tersangka lain yang akan terungkap setelah penyidik mengumpulkan bukti-bukti serta keterangan para saksi. "Kemungkinan bertambah, tergantung dari hasil penyidikan. Bukti-bukti, saksi-saksi, jejak- berupa transaksi dan hubungan telepon semua itu diupayakan bisa mengungkap apakah ada keterkaitan dengan tersangka lain atau tidak," ujarnya.
Sebelumnya, Polri menangkap tangan dua perwira menengah Polda Jawa Barat atas dugaan suap kasus judi online yang tengah ditangani Polda Jawa Barat. Kedua tersangka, AKBP MB selaku Kasubdit III dan AKP DS selaku Panit II Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat disebut menerima sejumlah uang sebagai imbalan atas pembukaan blokir beberapa rekening yang digunakan untuk menampung hasil judi online.
Kasus judi online tersebut pada awalnya berada dalam penanganan Polda Jawa Barat. Ia menambahkan, Ditreskrimum Polda Jawa Barat pun telah memblokir 18 rekening yang digunakan para pelaku untuk menampung hasil kejahatan mereka pada 17 Juni 2014. Setelah diselidiki, ternyata ada permainan uang yang dilakukan antara para pelaku judi online dan Polda Jawa Barat yang sebelumnya bertanggung jawab untuk mengusut kasus tersebut.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 11 dan atau Pasal 12 huruf (a) atau (b) Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 64 KUHP.
Baca juga :
Bekingi Kasus Judi "Online", Dua Perwira Menengah Polda Jabar Dibekuk Polri
KPK Relakan Kasus Beking Judi "Online" Polda Jabar Ditangani Bareskrim Polri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.