Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Buka Kemungkinan Tersangka Lain Kasus Suap Perwira Menengah Polda Jabar

Kompas.com - 20/08/2014, 17:18 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Irjen (Pol) Ronny Frangky Sompie mengatakan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Polri masih menelusuri apakah ada keterkaitan pihak lain dalam kasus suap yang menjerat perwira menengah Polda Jawa Barat. Ia menambahkan, saat ini pihaknya tengah mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan para tersangka untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

"Kita masih menggali kesaksian tersangka untuk memaksimalkan apakah hanya mereka saja atau ada yang lain. Sementara ini belum, tapi penyidik terus berupaya mengungkap," ujar Ronny di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/8/2014).

Menurut Ronny, kemungkinan masih ada tersangka lain yang akan terungkap setelah penyidik mengumpulkan bukti-bukti serta keterangan para saksi. "Kemungkinan bertambah, tergantung dari hasil penyidikan. Bukti-bukti, saksi-saksi, jejak- berupa transaksi dan hubungan telepon semua itu diupayakan bisa mengungkap apakah ada keterkaitan dengan tersangka lain atau tidak," ujarnya.

Sebelumnya, Polri menangkap tangan dua perwira menengah Polda Jawa Barat atas dugaan suap kasus judi online yang tengah ditangani Polda Jawa Barat. Kedua tersangka, AKBP MB selaku Kasubdit III dan AKP DS selaku Panit II Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat disebut menerima sejumlah uang sebagai imbalan atas pembukaan blokir beberapa rekening yang digunakan untuk menampung hasil judi online.

Kasus judi online tersebut pada awalnya berada dalam penanganan Polda Jawa Barat. Ia menambahkan, Ditreskrimum Polda Jawa Barat pun telah memblokir 18 rekening yang digunakan para pelaku untuk menampung hasil kejahatan mereka pada 17 Juni 2014. Setelah diselidiki, ternyata ada permainan uang yang dilakukan antara para pelaku judi online dan Polda Jawa Barat yang sebelumnya bertanggung jawab untuk mengusut kasus tersebut.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 11 dan atau Pasal 12 huruf (a) atau (b) Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 64 KUHP.

Baca juga :

Bekingi Kasus Judi "Online", Dua Perwira Menengah Polda Jabar Dibekuk Polri

KPK Relakan Kasus Beking Judi "Online" Polda Jabar Ditangani Bareskrim Polri

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com