JAKARTA, KOMPAS.com — Proses persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2014 di Mahkamah Konstitusi setidaknya menyita waktu para hakim konstitusi. Tak jarang sebagian di antara mereka terpaksa harus menginap di Gedung MK untuk menyelesaikan pemeriksaan terhadap berkas maupun keterangan saksi.
Begitu pula saat ini. Ketika seluruh tahapan pemeriksaan saksi selesai, sembilan penjaga konstitusi itu masih memiliki "pekerjaan rumah".
Mereka harus menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk mengambil keputusan, apakah gugatan sengketa Pilpres 2014 yang diajukan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dikabulkan atau tidak.
Menurut Sekjen MK Janedri M Gaffar, para hakim menargetkan untuk merampungkan pembahasan pada Rabu (20/8/2014) malam. Namun, tidak menutup kemungkinan pembahasan akan terus dilakukan hingga Kamis besok.
Menurut Janedri, para hakim konstitusi menginap bukanlah hal yang istimewa. MK membuat kamar khusus bagi para hakim untuk istirahat. Kamar itu berada di dalam ruang kerja para hakim.
"Tempat istirahat, ya ada, daripada menginap di hotel. Sederhana saja," kata Janedri saat berbincang dengan wartawan di Gedung MK, Rabu.
Janedri menjelaskan, kamar yang digunakan oleh para hakim relatif sederhana. Di kamar itu hanya terdapat kasur dan bantal agar para hakim dapat beristirahat sejenak untuk melepas penat.
"Karena hakim perlu istirahat, kan kelelahan. Bahkan, kalau sidang sampai malam, hakim tidak pulang dan menginap di MK," ucapnya.
Meski disebut kamar khusus untuk hakim, bukan berarti anggota keluarga para hakim tak boleh memanfaatkan fasilitas kamar tersebut. Janedri mengatakan, MK memberikan keleluasaan bagi para hakim untuk mengajak keluarganya menginap di kamar itu.
Meski demikian, hingga kini belum ada satu pun hakim yang pernah mengajak anggota keluarganya untuk menginap di kamar itu.
"Selama ini sih tidak ada. Bukan tidak boleh, ya. Kenyataannya tidak ada (keluarga) yang nginap di kantor ini," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.