Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akankah MK Mengabulkan Tuntutan Prabowo-Hatta?

Kompas.com - 20/08/2014, 06:20 WIB
Laksono Hari Wiwoho

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Mahkamah Konstitusi telah menggelar serangkaian sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden yang diajukan oleh tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa sejak 6 Agustus lalu. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, MK mempunyai waktu memutus sengketa pemilu itu selama 14 hari. Putusan atas gugatan ini akan dibacakan majelis hakim konstitusi pada Kamis (21/8/2014) besok. Akankah MK mengabulkan tuntutan-tuntutan yang diajukan Prabowo-Hatta?

Berdasarkan petitum dalam berkas gugatan yang sudah diperbaiki oleh tim kuasa hukum Prabowo-Hatta pada 7 Agustus 2014, mereka meminta kepada majelis hakim konstitusi untuk memutuskan hal-hal berikut.

1. Mengabulkan seluruh permohonan pemohon;
2. Menyatakan batal dan tidak sah keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara serta penetapan presiden dan wakil presiden terpilih;
3. Menyatakan perolehan suara yang benar adalah 67.139.153 suara atau 50,26 persen untuk Prabowo-Hatta dan 66.435.124 suara atau 49,74 persen untuk Jokowi-JK;
4. Menetapkan Prabowo-Hatta sebagai presiden dan wakil presiden terpilih 2014-2019;
5. Memerintahkan kepada KPU selaku termohon untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan Prabowo-Hatta presiden dan wakil presiden terpilih.

Jika Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, tim hukum Prabowo-Hatta memohon agar majelis hakim konstitusi memutus dengan amar sebagai berikut.

1. Menyatakan termohon terbukti melakukan pelanggaran dan/atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara sengaja, terencana, terstruktur, sistematis, dan masif;
2. Menyatakan batal dan tidak sah keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara serta penetapan presiden dan wakil presiden terpilih;
3. Memerintahkan KPU mendiskualifikasi pasangan Jokowi-JK;
4. Memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS se-Indonesia.

Jika MK berpendapat lain, pemohon juga memohon agar hakim konstitusi memutuskan hal berikut.

1. Menyatakan batal berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu presiden dan wakil presiden serta penetapan presiden dan wakil presiden terpilih;
2. Memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang di seluruh Indonesia atau setidak-tidaknya di 48.165 TPS yang bermasalah di seluruh Indonesia sesuai daftar kejanggalan dari Aceh sampai dengan Papua Barat;
3. Memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang di 5.949 TPS di Provinsi DKI Jakarta; seluruh TPS se-Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kabupaten Jember, dan Kabupaten Banyuwangi; sebanyak 287 TPS di Kabupaten Nias Selatan; 2 TPS di Provinsi Maluku Utara; 2 TPS di Desa Melinggih, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali; di Provinsi Papua, khususnya di Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Nduga, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Puncak, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Paniai, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Dogiai, Kabupaten Deyai, Kabupaten Lanny Jaya dan Kabupaten Mamberamo Tengah; serta seluruh TPS di Jawa Tengah;
4. Memerintahkan KPU melaksanakan pemungutan suara ulang di Provinsi Papua Barat.  

Selain itu, apabila MK berpendapat lain, pemohon meminta putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) atas perkara yang diajukan.

Berdasarkan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, majelis hakim konstitusi akan mengabulkan permohonan dengan syarat harus didasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti.

Majelis hakim menggelar sidang pleno hakim konstitusi untuk mendiskusikan putusan atas perkara tersebut. Mulai dari Senin (18/8/2014) kemarin hingga Rabu mendatang, kesembilan hakim konstitusi mengadakan sidang pleno secara tertutup sebelum menggelar sidang putusan pada Kamis (baca: Begini Cara MK Putuskan Sengketa Pilpres).

Dalam proses persidangan, pihak pemohon, Prabowo-Hatta; pihak termohon, Komisi Pemilihan Umum; dan pihak terkait, Jokowi-Jusuf Kalla, telah menghadirkan puluhan saksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com