"Oh, bagus sebenarnya. Kita dorong kalau dia masih mau ikut, sama orang internal KPK," ujar Abraham, di Jakarta, Selasa (19/8/2014).
Abraham mengatakan, kemampuan Busyro sudah teruji menjadi mendampinginya di KPK. Mengenai pembentukan Pansel Calon Pimpinan KPK, Abraham menyerahkan urusan tersebut kepada pemerintah.
"Biarkanlah pemeintah yang mengurusi itu. Tidak enak intervensi," ujarnya.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pembentukan Calon Pimpinan KPK pada 23 Juli 2014. Pansel ini bertujuan untuk mencari pimpinan KPK pengganti Busyro. Pansel ini bertugas mengumumkan penerimaan dan pendaftaran calon pimpinan KPK kepada masyarakat untuk mendapatkan tanggapan, menyeleksi, dan menentukan calon pimpinan KPK, serta menyampaikan nama calon pimpinan KPK kepada Presiden.
Sebelumnya, pimpinan KPK menyarankan pemerintah untuk tidak membentuk pansel. Pasalnya, tahun depan pemerintah harus kembali membentuk pansel untuk memilih pimpinan KPK periode 2015-2019 sebagai pengganti pimpinan KPK jilid III yang berakhir masa tugasnya pada Desember 2015. Menurut pimpinan KPK, lebih baik pemerintah mencari pengganti Busyro sekaligus dengan pengganti pimpinan KPK jilid III pada tahun depan sehingga tidak dua kali membentuk pansel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.